Hukum & Kriminal

Sidang Gugatan Kelompok Tani Terhadap PT Garda Tujuh Buana Kembali Digelar

adminsigiku.com
×

Sidang Gugatan Kelompok Tani Terhadap PT Garda Tujuh Buana Kembali Digelar

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd. Haris

Tanjung Selor, Kaltara – Sidang gugatan atas kasus dugaan penyerobotan lahan Kelompok Tani Serdang I dan Serdang III oleh PT Garda Tujuh Buana dengan nomer pendaftaran 61/Pdt.G/2025/PN tjs, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kamis (18/12/2025). Sidang ini menghadirkan 2 (dua) orang saksi kunci, dari pihak penggugat, dimana sebelumnya penggugat menghadirkan tiga orang saksi .

Dalam persidangan, Saksi Pertama Burhanudin, membenarkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Tani Bunyu Bersatu, namun ia tidak pernah merasa memiliki kelompok tani.

Bahkan, lanjutnya, lokasi lahan dan anggota kelompok tani pun ia tidak tahu, menurutnya itu adalah rekayasa. ia merasa dimanfaatkan dan di iming imingi sesuatu,.

“Saya di iming imingi akan mendapat sesuatu dan disuruh menandatangani dua berkas surat, yakni surat penyerahan ketua kelompok tani dan surat pelepasan, saya tidak mengetahui anggota kelompok taninya selebihnya saya tidak mengetahui,” ungkapnya.

Terkait ada beberapa tanda tangan dirinya, Burhanudin menegaskan bahwa itu bukan tanda tangannya.

“Tanda tangan saya dipalsukan,” tegasnya.

Sementara Saksi Kedua yakni Ade Permana yang merupakan salah satu Staf di Pemerintahan Desa Bunyu Timur mengatakan, dirinya di tunjuk sebagai aparat desa untuk melakukan pengukuran lokasi yang di wacanakan perusahaan PT Garda Tujuh Buana bersama unsur Muspida setempat berdasarkan perintah Kepala Desa Tahun 2022.

“Saat melakukan pengukuran, saya tidak mengetahui kalau lokasi tersebut sudah ada kelompok tani sebagai pemiliknya, bahkan di lokasi tersebut sudah banyak tanam tumbuhnya,” ungkap Ade.

Sidang ditutup dan akan digelar kembali pada 8 Januari 2026 mendatang, dengan menghadirkan saksi pihak tergugat PT Garda Tujuh Buana.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Mozes Riupassa SH kepada awak media mengatakan, dirinya akan terus mendapingi kliennya sampai perusahaan mengganti rugi lahan kelompok tani yang dirusak dan diambil batu baranya tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

“Ini tanah kelompok tani, masuk tanpa dan merusak tanamannya, serta di gali batu bara nya tanpa permisi, adalah sebuah pelanggaran,” tutup Mozes Riupassa SH.

Ditempat terpisah kuasa hukum Tergugatt, Marwan SH mengatakan, diri nya akan terus mengikuti persidangan ini, sebagai kuasa hukum PT Garda Tujuh Buana, pihaknya sudah menyiapkan 3 (tiga) orang saksi.

“Untuk di persidangan selanjutnya tanggal 8 Januari 2026 kita sudah siapkan 3 orang saksi, kita lihat saja nanti di tahun depan,” ucapnya singkat.

Dikabarkan sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Serdang  I dan Serdang III yang berlokasi di Kecamatan Bunyu Utara, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Piter Seno mengatakan, PT Garda Tujuh Buana tbk di duga telah menyerobot lahan kelompok tani Serdang I dan Serdang III tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Lahan kelompok tani kami dirusak secara diam – diam tanpa ada penyelesaian ganti rugi, upaya kami menghentikan kegiatan PT Garda Tujuh Buana tidak di gubris, bahkan tanaman yang kami tanam seperti Mangga, Durian, dan lain – lain bantuan dari Dinas Pertanian di rusak di gali dan batu bara nya di ambil, sehingga permasalahan ini berlanjut kepengadilan,” tuturnya.