Ekonomi & Bisnis

Sesuai SK Gubernur Jabar, UMK Sukabumi Naik 5,7 %,

adminsigiku.com
×

Sesuai SK Gubernur Jabar, UMK Sukabumi Naik 5,7 %,

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menyebut bahwa Upah Minimum Kota Sukabumi naik sebesar 5,7 % dari nilai sebelumnya. Menurutnya, hal ini merupakan hasil kesepakatan para pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya kondisi perekonomian.

“Kesepakatannya di tengah – tengah, saling memberi, saling menerima, mudah – mudahan ini menandai Tahun 2026 lebih sejahtera, baik buruhnya maupun dunia usahan dan iklim usahanya meningkat,” ucapnya, Selasa (6/01/2026).

Diungkapkan, kenaikan UMK tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 mengenai Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2026.

“Surat keputusan ini diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi,” tambahnya.

Dalam Surat keputusan tersebut dicantumkan bahwa Upah Minimum di 27 kota dan kabupaten se – Jawa Barat, dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi sebesar Rp. 5.999.443, sedangkan terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp. 2.351.250.

“Adapun upah minimum Kota Sukabumi sesuai dengan surat keputusan tersebut adalah sebesar Rp. 3.192.807,” ungkapnya.