Peristiwa

Kasus Perundungan Oleh Oknum Guru SDN 14 Desa Bukamog, Kec. Bokat, Kab. Buol, Terhadap Siswanya, Meski Ada Upaya Damai, Namun Proses Hukum Diminta Tetap Berjalan

adminsigiku.com
×

Kasus Perundungan Oleh Oknum Guru SDN 14 Desa Bukamog, Kec. Bokat, Kab. Buol, Terhadap Siswanya, Meski Ada Upaya Damai, Namun Proses Hukum Diminta Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd Haris

Kabupaten Buol, Sulteng – Seorang guru yang merangkap sebagai wali kelas 4 SDN 14, Desa Bukamog, Kec. Bokat, Kabupaten Buol, Sulteng diduga melakukan perundungan kepada anak didiknya, Muhammad Afka Sondak (10). Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, pembulian tersebut sudah berlangsung lama, akibatnya, korban yang masih dibawah umur ini jadi enggan masuk sekolah.

Terungkapnya kasus ini bermula saat oknum guru tersebut melakukan perundungan yang terjadi didepan rumah korban sendiri yang tanpa sengaja disaksikan orangtua korban, Kartini O Manggi yang hendak keluar rumah, menyaksikan kejadian tersebut orangtua korban lantas membawa anaknya masuk rumah.

Dari pengakuan korban, perundungan tersebut, bukan yang pertama kali dilakukan pelaku, tapi sudah dilakukan secara berulang-ulang sejak lama.

“Sebelumnya anak kami ini rajin kesekolah, sebagai orangtua saya bingung, kok, akhir akhir ini anak saya malas pergi sekolah bahkan harus dipaksa, baru mau berangkat ke sekolah, mungkin ini yang jadi penyebab anak kami malas pergi ke sekolah,” ungkapnya.

Diakuinya bahwa anaknya tersebut pendiam, sehingga tidak berani mengungkapkan apa yang sedang dialaminya.

“Anak kami ini orangnya pendiam, Alhamdulillah Tuhan menunjukan apa yang dialami anak kami selama ini, tanpa sengaja, saat saya hendak keluar rumah menyaksikan langsung kelakuan guru tersebut, menurut pengakuan anak kami, ia sering dipukul dan dicubit dibagian perutnya, pengakuan ini baru dia sampaikan setelah kejadian ini terungkap,” tambahnya.

“Walaupun sudah ada mediasi untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, bukan berarti proses hukum tidak berlanjut, saya berharap pihak penegak hukum tetap menindaklanjuti kejadian ini,karena kejadian ini akan berdampak panjang pada perkembangan psikologis anak,” tegasnya.

Menurut Kartini, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada oknum guru tersebut, agar kejadian serupa tidak terjadi ada lagi pada anak – anak lainnya dikemudian hari.

“Seharusnya dia mendekam di penjara dan menjalani hukuman sesuai UU Perlindungan Anak yang berlaku, terlebih anak saya masih dibawah umur, pihak sekolah juga harus bertanggung jawab sebab kejadian ini terjadi karena ada unsur kelalaian,” ucapnya dengan nada kesal..

Jika terbukti bersalah, lanjutnya, maka sekolah dan Dinas Pendidikan harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

Sementara Kepala Desa Bukamog, Iwan Korompot menghimbau para dewan guru untuk bijak menyikapi karakter anak didik, ia mengaku bahwa anaknya pun pernah mendapatkan tindak kekerasan disekolah yang sama, namun oleh oknum guru yang berbeda, yakni guru olahraga.

“Kalaupun si anak berbuat salah, cara menegur anak tidak seharusnya dilakukan dengan kekerasan, bisa dengan melakukan pendekatan, kemudian menasehatinya secara perlahan, sebagai pendidik pasti tahu dan mengerti hal ini,” ucapnya.