Peristiwa

Proyek Jembatan Sungai Nibung Bernilai Ratusan Milyar, Oleh DPUPR Prov. Kaltim Menuai Sorotan Tajam Masyarakat

adminsigiku.com
×

Proyek Jembatan Sungai Nibung Bernilai Ratusan Milyar, Oleh DPUPR Prov. Kaltim Menuai Sorotan Tajam Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Proyek Jembatan Sungai Nibung Bernilai Ratusan Milyar, Oleh DPUPR Prov. Kaltim, 8 Tahun Berjalan Tak Kunjung Selesai

Pewarta : Abd Haris

Sangkulirang, Kaltim – Berkaitan pembangunan infrastruktur jembatan Sungai Nibung Sangkulirang, Kecamatan Sangkulirang, Kalimantan Timur, yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Kaltim, disinyalir berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, pasalnya, pekerjaan tersebut sudah berjalan selama 8 tahun, namun hingga saat ini belum juga rampung.

Akibat lambannya pekerjaan tersebut integritas Pemerintah Provinsi Kaltim khususnya Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur dipertanyakan berbagai kalangan masyarakat. Kejadian ini dinilai menjadi potret buruk pengolaan keuangan negara yang tidak ankutabel dan transparan.

Berikut rincian anggaran yang menunjukan tren kenaikan secara significan dan menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat,

– Tahun Anggaran 2014 – 2022, serapan awal anggaran sebesar Rp. 58.7 M. (Status Mangkrak)
– Tahun Anggaran 2023, Alokasi Rp. 58,7 Milyar (Pengerjaan Substruktur)
– Tahun Anggaran 2024, Alokasi sebesar Rp. 104 M (Struktur Atas/Girder).
– Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 39.37 M (Jalan Akses Jembatan).

Menurut salah satu tokoh masyarakat sekaligus aktivis Anti Korupsi yang enggan membuka jati dirinya, keterlambatan pengerjaan proyek akan berakibat fatal sistem penganggaran pada proyek tersebut, sehingga harus kembali dianggarkan secara berulang – ulang.

Selain itu, dugaan adanya tumpang tindih annggaran, pada proses pekerjaan yang berkelanjutan berpotensi terjadi lonjakan anggaran, hal ini ujar dia, menjadi titik nadir kerugian anggaran keuangan negara.

“Pekerjaan tersebut kini sudah berjalan hingga 8 tahun atau hampir satu dekade, dimana pekerjaan dimulai pada awal Tahun 2014 lalu, namun sampai hari ini manfaatnya belum dapat dinikmati oleh masyarakat umum khususnya warga Sangkulirang,” ucapnya kepada sigiku.com, Minggu (22/02/2026).

Disebutkan, pekerjaan yang sudah menyedot anggaran hingga Rp. 58,7 Miliar, dan mangkrak selama 8 Tahun tentunya menyebabkan kerugian yang sangat besar.

“Dinas PUPR Provinsi Kaltim serta semua jajaran khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum LSM Amunisi, Dikdik Takdir Kusdiwa, menurutnya Dinas PUPR Provinsi menjadi lembaga pemerintahan yang paling bertanggung jawab atas pekerjaan yang diduga menyebabkan kerugian negara.

Menurut dia, hal tersebut terjadi disebabkan kelalaian dari pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan proyek tersebut, teritama bidang pengawasan progres fisik dan manajemen aset lapangan.

“Ini akan menjadi preseden buruk pada proses pembangunan dan keterbukaan informasi publik, yang tengah gencar digaungkan pemerintah, untuk itu aparat penegak hukum dapat kiranya menyikapi dengan tegas informasi dari masyarakat ini, jika memang kemudian ditemukan pelanggaran, pihak – pihak terkait dalam proses proyek pembangunan jembatan ini, tindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.