Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Rencana penyaluran permodalan bagi 55 ribu pelaku UMKM di Kota Sukabumi mendapat sorotan dari DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, Ia menegaskan pentingnya validitas data serta kejelasan skema sebelum program tersebut dijalankan.
Menurut Danny, angka 55 ribu UMKM penerima manfaat harus didasarkan pada pendataan yang akurat dan terverifikasi. Ia juga mengingatkan agar angka tersebut tidak sekadar menjadi asumsi tanpa basis data yang kuat.
“Kita perlu memastikan validitas data UMKM. Jangan sampai angka 55 ribu hanya asumsi. Selain itu, publik juga perlu memahami bahwa OJK bukan lembaga yang menyalurkan bantuan langsung, melainkan regulator dan pengawas sektor jasa keuangan,” tegas Danny Ramdhani dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu (4/3/2026).
Dijelaskan, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk perbankan dan lembaga pembiayaan.
Karena itu, sinergi dengan OJK harus dimaknai sebagai upaya memperkuat regulasi dan memfasilitasi akses ke lembaga keuangan, bukan pemberian bantuan tunai secara langsung kepada pelaku usaha.
Danny menambahkan, DPRD akan mengawal kebijakan tersebut agar tepat sasaran, transparan, serta tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Danny juga mendorong Pemerintah Kota Sukabumi untuk menyampaikan skema program secara terbuka agar publik memahami mekanisme dan tahapan penyaluran permodalan UMKM secara komprehensif.
Dengan pengawasan yang ketat dan data yang akurat, diharapkan program penguatan UMKM benar-benar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.













