OPINI/Artikel

Membaca Surat Edaran Nomor 36

adminsigiku.com
×

Membaca Surat Edaran Nomor 36

Sebarkan artikel ini
Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd

Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Praktisi Pendidikan)

Membaca Surat Edaran nomor : 36/kpg.03.04/org, tentang “Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H” sangatlah proporsional dan ideal.

Bila sebuah edaran tak tersambung dengan realitas kebutuhan lapangan akan sangat tidak efektif. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat memahami betapa pentingnya mensukseskan setiap layanan publik dan tetap memahami realitas ASN dengan segala kompleksitasnya. Surat edaran no 36 di atas menjelaskan idealitas dan “adilitas” bagi semua pihak.

Surat edaran yang ditandatangani Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si. atas nama Gubernur Provinsi Jawa Barat, bila diterjemahkan versi entitas guru adalah sebagai berikut: pertama, ada fleksibilitas dalam bekerja melayani masyarakat sesuai situasi nasional dan kepentingan pemerintah. Penetapan kebijakan WFA adalah bentuk fleksibilitas dan menghormati entitas profesi guru.

Kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekankan primeritas, utamakan layanan publik anak didik dengan sebaik baiknya. Pastikan semua hak layanan publik anak didik tetap dilaksanakan dengan optimal.

Setiap guru ASN wajib mempertahankan tanggung jawab dan martabatnya sesuai jenis layanan publiknya. Ketika anak didik libur maka tugas utama guru sebagai pelayan publik anak didik menjadi libur, kecuali ada giat tertentu berkaitan dengan profesi dan tanggung jawab formalnya.

Ketiga, saat WFA maka setiap guru wajib : 1) Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan dan target kinerja, 2) Siap dihubungi oleh kepala sekolah maupun rekan kerja selama jam kerja, 3) Mengikuti rapat, koordinasi, atau kegiatan kedinasan lainnya secara daring maupun luring apabila diperlukan; dan 4) Menjaga profesionalisme, disiplin, dan akuntabilitas kinerja.

Keempat kepala sekolah melakukan pengawasan dengan : 1) Memastikan target kinerja individu, unit kerja, dan organisasi tetap tercapai secara optimal, 2) Melakukan monitoring harian terhadap kinerja dan kedisiplinan guru melalui aplikasi Kinerja Jabar, 3) Membuka media komunikasi daring sebagai sarana koordinasi dan pelaporan tugas.

Kelima, bagi guru yang objek layanan publiknya anak didik, pastikan semua anak didik terlayani dengan baik. Terutama saat berjalan KBM maka tidak boleh ada guru mangkir, males males, terlambat masuk ruang kelas. Jam KBM anak didik adalah jam layanan guru kepada publik anak didik. Jangan coba coba mangkir.

Berlaku rumus atau hukum layanan pendidikan “Anak aktif KBM, guru hadir aktif melayani”. Guru melekat dan tak terpisahkan dengan anak didik saat KBM. Saat libur KBM bagimana? Saat libur KBM maka tugas guru secara skunderi memantau secara daring karena tidak ada aktivitas KBM. Saat anak didik bersama kedua orangtuanya di rumah maka tugas formal guru identik libur atau gugur.

Terimakasih pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mengeluarkan edaran melalui Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si., semoga mimpi bersama terciptanya Jabar Istimewa adalah nyata di kemudian hari. Profesor Jiang dari China mengatakan dunia sekolah dan guru adalah variabel terpenting yang tersambung dengan sukses tidaknya masa depan sebuah bangsa.