Pewarta: Abd Haris
Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah – Kasus dugaan penggelapan dana desa di Desa Talaki, yang terjadi pada tahun 2021 kembali memanas. Setelah lama dinanti, kasus yang menyangkut bantuan ternak sapi yang tidak kunjung terealisasi ini akhirnya ditingkatkan tahapannya oleh Polres Buol, khususnya melalui Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ke proses penyidikan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa, lantaran kasus ini dinilai bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan tindakan kriminal yang dilakukan secara sengaja.
Anggaran Rp 208 Juta untuk 26 Ekor Sapi, Harga Rp 8 Juta per Ekor
Kasus ini bermula dari alokasi anggaran dana desa tahun 2021 yang diperuntukkan khusus untuk program bantuan ternak sapi bagi warga. Nilai anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 208.000.000 (Dua Ratus Delapan Juta Rupiah) dengan target pengadaan sebanyak 26 ekor sapi, dengan perhitungan harga satu ekor mencapai Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).
Masyarakat berharap dengan nilai anggaran tersebut, bantuan ternak bisa benar-benar terealisasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjadi modal usaha. Namun hingga hari ini, bantuan tersebut tidak kunjung terealisasi sama sekali.
Terkait Kasus Dimaksud, Husen Dipanggil Polres Buol untuk Kepentingan Penyidikan
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Husen Is Mukmin, terkait kasus dimaksud dirinya dipanggil oleh pihak Polres Buol untuk kepentingan penyidikan.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membeli sapi ternyata tidak terealisasi, dan uang tersebut justru dipakai untuk keperluan dan kepentingan pribadinya sendiri.
“Saya Bertanggung Jawab Atas Konsekuensinya”
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Husen Is Mukmin kepada wartawan, di mana ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan segala tindakannya tersebut.
“Saya bertanggung jawab atas konsekuensinya,” demikian pernyataan yang disampaikannya. Hal ini membantah anggapan bahwa masalah ini hanyalah kekeliruan teknis atau administrasi. Faktanya, dana rakyat diduga kuat disalahgunakan secara sadar dan disengaja.
Dasar Hukum yang Dijerat
Berdasarkan perbuatan yang diduga dilakukan, Husen Is Mukmin dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.
– Pasal 2 Ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal tak terbatas.
– Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman hukuman yang serupa.
– Selain itu, juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) yang mewajibkan kepala desa menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
“Bukan Salah Administrasi, Tapi Sengaja Disalahgunakan”
Melihat fakta dan keterangan tersebut, masyarakat menilai bahwa perbuatan Husen Is Mukmin jelas-jelas merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Ini bukan persoalan kesalahan administrasi, tapi secara sengaja disalahgunakan,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang menuntut keadilan. Warga menilai tindakan tersebut sangat merugikan desa dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Kasus Naik ke Penyidikan, Masyarakat Tuntut Penahanan
Menanggapi laporan yang ada, Polres Buol melalui Unit Tipikor akhirnya mengambil langkah hukum yang serius. Kasus ini resmi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Dengan naiknya status kasus ini, bukti-bukti akan dikumpulkan secara lengkap untuk proses penyidikan.











