Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, Sabtu (18/04/2026) dini hari.
Tersangka berinisial S (43) yang merupakan ayah kandung dari AQ korban, warga Kecamatan Tarogong Kidul, kabupaten Garut, diamankan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial SS, yang merupakan pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H, menyampaikan korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi beberapa kali sejak tahun 2025 saat korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga sekarang korban duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Mendapat laporan dari korban yang didampingi saudaranya, bahwa ayah kandungnya telah berbuat sesuatu selama kurang lebih satu tahun, Korban diduga diancam oleh pelaku agar bungkam tidak menceritakan perbuatan bejatnya,” jelas AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Garut kepada awak media
Menurutnya setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui sejak ditinggal istrinya meninggal, pelaku merasa kesepian. Bukannya menjaga sang buah hati, pelaku ini malah rudapaksa sang anak.
“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk di proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku” ucap AKP Joko.
Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.











