Politik & Pemerintahan

Menaker: RUU PPRT Jadi Langkah Penting Lindungi Pekerja Rumah Tangga

adminsigiku.com
×

Menaker: RUU PPRT Jadi Langkah Penting Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi langkah penting untuk menjamin hak dan pelindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Hal itu disampaikan saat pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI, Senin (20/4/2026).

Pemerintah menyatakan komitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak setara dengan pekerja lainnya.

Menurut Yassierli, pekerja rumah tangga berhak atas upah layak, waktu kerja manusiawi, libur dan cuti, jaminan sosial, serta pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, dan risiko kerja.

RUU PPRT juga akan mengatur hubungan kerja, pelatihan vokasi, perusahaan penempatan, hingga penyelesaian perselisihan secara musyawarah.

Pemerintah berharap pembahasan RUU ini segera tuntas demi menghadirkan keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga.