Pewarta : Abd. Haris
Sebuku, Nunukan – di tengah kelangkaan Bahan Bakar Minyak atau BBM yang saat ini dirasakan masyarakat di wilayah perkotaan, kondisi yang sangat kontras justru terlihat jelas di kawasan Kecamatan Sebuku hingga Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (30/04/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim lapangan, dugaan praktik penimbunan dan peredaran BBM ilegal di wilayah itu disebut-sebut berlangsung secara terang-terangan dan tanpa rasa takut.
Hal ini tentu menjadi sorotan tajam publik, mengingat ketersediaan BBM Bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat luas justru sulit didapatkan dan langka di pasaran.
Yang semakin menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan mendalam, hingga berita ini ditayangkan, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih terus berjalan dengan leluasa. Masyarakat luas menilai adanya dugaan kuat tutup mata dari aparat atau pihak berwenang yang seharusnya bertugas mengawasi dan menertibkan peredaran bbm di wilayah tersebut.
Perlu ditegaskan, praktik penimbunan dan peredaran BBM ilegal ini jelas melanggar hukum yang berlaku. tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perdagangan Luar Negeri Barang, serta Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Kedua UU ini mengatur secara ketat mengenai distribusi, pengelolaan, dan peredaran energi demi kepentingan umum serta stabilitas ekonomi negara.
Selain itu, tindakan menimbun barang strategis seperti BBM juga dilarang keras karena dapat menyebabkan kelangkaan, mengganggu stabilitas harga, dan merugikan kepentingan masyarakat banyak. hal ini jelas merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
Ileh karena itu, masyarakat meminta kepada pihak penegak hukum agar segera turun tangan dan menindaklanjuti informasi ini secara tegas serta tuntas. tidak boleh ada kompromi dan tindakan tegas harus segera dilakukan demi hukum dan keadilan, serta memastikan ketersediaan bbm terdistribusi dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku.













