Pewarta : Red
Jakarta – Penunjukan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Lingkungan Hidup dinilai membawa harapan baru, namun juga memerlukan pengawasan kritis serta dorongan perubahan kebijakan yang lebih strategis ke depan.
Pakar Ekologi Politik lulusan IPB University sekaligus Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, menilai penunjukan tersebut perlu dibaca dalam konteks dinamika politik lingkungan yang lebih luas.
Ia menyoroti pula penunjukan Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional.
Menurutnya, dua figur ini berpotensi membentuk kekuatan baru dalam tata kelola lingkungan, namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait konflik kepentingan dan konsentrasi kekuasaan yang dapat berdampak pada ketidakadilan ekologis.
“Publik dan Menteri Lingkungan Hidup harus melihat fenomena ini secara kritis, karena berisiko memengaruhi kredibilitas Indonesia di panggung internasional, khususnya dalam komitmen terhadap kebijakan iklim dan transisi energi yang transparan,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, kehadiran figur di luar afiliasi keluarga kekuasaan dalam pengelolaan pendanaan taman nasional serta latar belakang aktivisme buruh dari Menteri LH diharapkan dapat memperkuat transparansi struktural, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Namun demikian, Firdaus menegaskan bahwa persoalan utama yang harus dibenahi adalah ketimpangan penguasaan sumber daya alam oleh segelintir elite. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu akar kerusakan lingkungan dan ketidakadilan ekologis yang masih berlangsung hingga saat ini.
“Diperlukan terobosan kebijakan dan aksi nyata untuk mengurangi ketimpangan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat sipil dan organisasi masyarakat sipil (CSO) untuk aktif mengawasi kinerja Menteri LH yang baru, khususnya dalam memastikan prinsip transparansi dan meritokrasi dalam setiap kebijakan lingkungan.
Tanpa pengawasan publik yang kuat, lanjutnya, terdapat risiko bahwa kebijakan lingkungan hanya akan dijadikan instrumen untuk mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi semata, tanpa memperhatikan aspek keadilan ekologis.
Firdaus juga mengingatkan potensi meredupnya ruang dialog substantif dalam merespons berbagai konflik lingkungan. Ia menilai pendekatan administratif dan kooptasi dapat menggantikan dialog yang seharusnya melibatkan masyarakat terdampak.
“Fokus kritik publik harus diarahkan pada substansi kebijakan: apakah mampu membongkar ketimpangan agraria dan utang ekologis, atau justru hanya menjadi legitimasi bagi keberlanjutan industri ekstraktif,” pungkasnya.
Dengan demikian, konsistensi sikap kritis dari pemerintah maupun masyarakat sipil dinilai menjadi kunci dalam memastikan arah kebijakan lingkungan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.













