Politik & Pemerintahan

Menaker : JKP Jadi Bantalan Sosial Bagi Pekerja Terdampak PHK

adminsigiku.com
×

Menaker : JKP Jadi Bantalan Sosial Bagi Pekerja Terdampak PHK

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

JKP dirancang sebagai bantalan sosial yang tidak hanya memberikan bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan (dengan batas upah Rp. 5 juta), tetapi juga menyediakan layanan ketenagakerjaan komprehensif, seperti informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling.

Selain itu, peserta memperoleh akses pelatihan kerja senilai Rp. 2,4 juta untuk mendukung peningkatan maupun pembaruan keterampilan agar sesuai dengan kebutuhan industri. Pemerintah juga mengoptimalkan platform SIAPKerja guna mempermudah akses layanan secara digital.

Penguatan JKP didukung melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang menyempurnakan aspek pendanaan, kepesertaan, dan penyaluran manfaat. Program ini berlaku bagi pekerja PKWTT maupun PKWT yang memenuhi persyaratan administratif.

Pemerintah turut mendorong kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke jaminan sosial, serta memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya.

Menaker menegaskan, pelindungan sosial yang kuat harus berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja agar tetap adaptif dan berdaya saing, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.