Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Sejumlah aktivis dari Koalisi Rakyat Bantu Rakyat (KRBR) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dengan satu tujuan, membongkar dugaan praktik tak etis dalam pengadaan buku sekolah yang menyeret nama anggota DPRD.
Sorotan tajam mereka tertuju pada temuan di lapangan, buku LKS yang beredar di sejumlah SD dan SMP diduga mencantumkan nama anggota DPRD Ciamis berinisial WG. Bukan sekadar kejanggalan administratif, ini dinilai sebagai sinyal adanya intervensi kekuasaan dalam ranah pendidikan.
Aktivis KRBR, Rizal Purwanugroho, menegaskan kedatangan mereka bukan tanpa dasar.
“Faktanya ada. Kami menemukan langsung buku dengan atribut yang mencantumkan nama anggota dewan. Pertanyaannya, sejauh mana Dinas Pendidikan tahu soal ini ?” ujarnya tegas.
Audiensi pun membuka lapisan persoalan baru. Secara sistem, pengadaan buku dilakukan melalui SIPLah, dengan kewenangan penuh berada di tangan kepala sekolah. Namun di titik inilah kejanggalan muncul.
“Kalau kepala sekolah punya otoritas penuh lewat SIPLah, kenapa masih muncul dugaan intervensi dari luar ? Ini yang jadi pertanyaan besar,” kata Rizal.
KRBR juga mengungkap indikasi praktik di luar mekanisme resmi. Sejumlah pihak disebut datang ke sekolah membawa “nama besar” dan mengaku mendapat restu dari oknum tertentu untuk menawarkan buku.
“Ada yang datang ke sekolah, membawa nama seseorang, seolah-olah itu ‘titipan’. Ini jelas tidak etis—apalagi jika benar melibatkan anggota dewan,” lanjutnya.
Yang membuat situasi kian sensitif, oknum yang namanya disebut berasal dari Komisi D DPRD—komisi yang membidangi pendidikan. Posisi yang semestinya mengawasi, justru diduga ikut bermain.
“Kalau pengawas ikut bermain, itu bukan lagi pelanggaran biasa. Itu seperti wasit turun ke lapangan dan ikut mencetak gol,” sindir Rizal tajam.
Koordinator KRBR, Gian F Henukh, menambahkan pihaknya juga mempertanyakan aspek legalitas keterlibatan anggota dewan dalam pengadaan tersebut.
“Kami tanya langsung: boleh atau tidak anggota dewan terlibat? Jawabannya jelas—tidak boleh. Kalau begitu, sanksinya apa?” ujarnya.
Menanggapi tekanan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, Muharam A. Zajuli, menegaskan bahwa secara aturan, seluruh pengadaan wajib melalui SIPLah dan dikendalikan oleh kepala sekolah.
“Tidak ada ruang untuk transaksi di luar sistem. Semua harus online. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada pemeriksaan, termasuk terhadap kepala sekolah,” katanya.
Namun pernyataan itu belum menjawab kegelisahan publik: bagaimana dugaan praktik ini bisa terjadi jika sistem sudah dibuat transparan?
Sementara itu, sosok yang namanya mencuat—anggota DPRD berinisial WG—belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi dari wartawan tak mendapat respons.
Kasus ini kini bukan sekadar soal buku, melainkan soal integritas. Ketika ruang pendidikan diduga disusupi kepentingan, publik pun menunggu: apakah ini akan diusut tuntas, atau kembali tenggelam tanpa jejak.













