Pewarta : Wahyu
Kota Cimahi – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi memastikan seluruh hewan kurban wajib memenuhi syarat syariat, administrasi, serta standar kesehatan hewan. Pengawasan dilakukan tidak hanya secara fisik di lapangan, tetapi juga melalui verifikasi digital menggunakan Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS).
Plh. Kabid Pertanian Dispangtan Kota Cimahi, Retno Wulan, mengatakan setiap hewan yang masuk harus dilengkapi dokumen resmi seperti rekomendasi pemasukan dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
“Petugas memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum hewan dijual,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Selain aspek administrasi, petugas juga memeriksa kondisi fisik hewan, termasuk larangan terhadap hewan cacat seperti buta, pincang, atau memiliki kerusakan tubuh.
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, serta memenuhi batas usia sesuai ketentuan syariat, minimal 1 (satu) Tahun untuk Kambing atau Domba, dan lebih dari 2 (dua) Tahun untuk Sapi atau Kerbau.
Dispangtan menegaskan pengawasan ketat ini dilakukan untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakat sekaligus menjaga kualitas hewan kurban yang beredar di Kota Cimahi.













