Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Berau – Mencuat dugaan keras dan memalukan adanya kegiatan penumpukan, pengolahan, dan perdagangan hasil hutan secara liar dan tanpa izin sah, yang ternyata sudah berlangsung lama dan sangat terorganisir. Praktik kejahatan lingkungan ini diketahui dikelola oleh seorang oknum pengusaha kayu bernama Toto, yang ternyata sangat berani beroperasi di lokasi yang sangat strategis dan mencolok.
Berdasarkan verifikasi data lapangan dan titik koordinat pasti Lintang 2.160818° LU, Bujur 117.462182° BT dengan kode lokasi 5F66+4W2, gudang penimbunan ilegal tersebut terletak persis di Jalan Gatot Subroto, tepat masuk gang, lokasinya berhadapan persis di depan Kantor DPRD Berau, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur 77352. Sangat ironis, tempat yang seharusnya menjadi pusat pengawasan rakyat, ternyata di halaman depannya menjadi sarang peredaran kayu ilegal.
Dari pantauan langsung di lokasi, terlihat tumpukan kayu olahan dalam jumlah sangat besar tersusun rapi memenuhi bangunan gudang hingga ke halaman luar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh kayu tersebut diyakini hasil penebangan liar atau sama sekali tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) serta dokumen perizinan resmi lainnya.
Poin yang paling mencengangkan dan memicu kemarahan publik: Banyak jenis kayu langka yang disimpan di lokasi tersebut, termasuk salah satu jenis yang dilindungi keras oleh undang-undang, yaitu Kayu Ulin (Eusideroxylon zwageri). Jenis kayu ini diatur tegas dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018, karena populasinya makin punah dan butuh ratusan tahun untuk tumbuh. Namun di tangan Toto, kayu bernilai tinggi dan dilindungi negara ini diperjualbelikan dengan sangat bebas.
Jaringan bisnis gelap milik Toto ini ternyata sangat masif dan berjalan lancar. Setiap harinya, pengangkutan kayu tersebut terus berlangsung tanpa henti. Disalurkan di beberapa titik di Kabupaten Berau dan informasi yang diperoleh, diduga ada juga pengiriman ke wilayah Maratua untuk diperjualbelikan. Pengangkutan lintas wilayah ini diketahui menggunakan sarana angkutan kapal, sebuah modus operandi yang umum digunakan dalam jaringan perdagangan hasil hutan ilegal agar lolos dari pengawasan.
Warga sekitar sudah lama melaporkan bahwa aktivitas bongkar muat dan penimbunan berjalan siang malam secara terjadwal, namun sangat disayangkan hingga detik ini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Kondisi ini sangat meresahkan dan menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin kejahatan sebesar ini berlangsung nyaman tepat di depan gedung DPRD, tanpa ada yang menghentikan? Padahal selain merusak hutan dan merugikan pendapatan asli daerah, peredaran Kayu Ulin adalah pelanggaran berat yang dilarang keras oleh negara.

Suara Lantang Masyarakat: Mohon Aparat Penegak Hukum Segera Bertindak!
Merespons kekhawatiran dan kemarahan masyarakat atas keberanian pelaku beroperasi terang-terangan, warga dan pemerhati lingkungan menyampaikan permintaan yang tegas dan jelas:
“Diminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Berau, untuk menindaklanjuti informasi ini dan segera bertindak tegas apabila benar adanya aktivitas tersebut.”
Masyarakat sangat berharap jajaran Polres Berau bersinergi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Berau, untuk segera turun ke lokasi Jalan Gatot Subroto, masuk gang tepat di depan Kantor DPRD Berau, sesuai titik koordinat yang telah dipublikasikan. Publik menuntut dilakukan pemeriksaan mendalam, penyelidikan tuntas, hingga penindakan hukum yang tidak pandang bulu. Toto harus segera ditangkap dan diproses hukum seberat-beratnya, karena telah berani melakukan kejahatan di tempat yang seharusnya menjadi contoh ketertiban.
Secara hukum, tindakan penimbunan, penguasaan, dan perdagangan kayu tanpa dokumen sah merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam:
– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
– UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp2,5 Miliar, dengan ancaman jauh lebih berat karena kasus ini melibatkan jenis tumbuhan yang dilindungi mutlak seperti Kayu Ulin.
“Kami berharap Polres Berau tidak menutup mata dan telinga. Di depan Kantor DPRD saja berani menyimpan kayu ilegal, apalagi di tempat yang tersembunyi! Kalau benar gudang milik Toto ini ada, dan di dalamnya disimpan banyak jenis kayu, termasuk Kayu Ulin yang dilindungi negara, serta diduga dikirim ke Maratua, maka hukum harus ditegakkan sekarang juga. Lokasi harus segera disegel, seluruh barang bukti disita, dan Toto beserta pihak yang terlibat harus diadili seadil-adilnya. Jangan sampai kekayaan alam kita habis dijarah demi keuntungan pribadi,” ujar salah satu warga yang mewakili suara masyarakat setempat.
Pihak berwenang diharapkan bekerja sama secara terpadu dan terkoordinasi, mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, pelacakan asal-usul kayu, hingga pengawasan ketat jalur pengangkutan lewat darat maupun laut. Hal ini agar praktik kejahatan ini berhenti total dan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berani merusak dan mengambil kekayaan hutan Berau secara ilegal.
Hingga berita ini diturunkan ke publik, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak Polres Berau maupun instansi terkait. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu bukti nyata penegakan hukum di lapangan.

