Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Berau – Dugaan praktik pinjaman ilegal dengan bunga mencekik disertai pencemaran nama baik melalui media sosial menghebohkan masyarakat Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Seorang warga bernama Tati Buhang mengaku mengalami kerugian materiil sekaligus tekanan sosial akibat dugaan tindakan yang dilakukan pemilik akun Facebook bernama Emma Djakaria.
Kasus ini bermula saat korban meminjam uang sebesar Rp. 4 juta kepada terduga pemberi pinjaman. Menurut informasi yang dihimpun, pokok pinjaman tersebut sebenarnya telah dikembalikan seluruhnya. Namun, pihak pemberi pinjaman diduga tetap membebankan bunga sebesar 30 persen yang terus berjalan selama dua bulan.
Akibat perhitungan bunga yang dinilai tidak masuk akal itu, total tagihan disebut melonjak drastis hingga mencapai Rp. 12 juta. Warga menilai praktik tersebut sudah mengarah pada dugaan rentenir berkedok pinjaman pribadi yang memberatkan masyarakat kecil.
Tak hanya itu, meski pokok utang disebut telah lunas dibayar, penagihan bunga tetap dilakukan secara terus-menerus seolah tidak pernah ada pembayaran. Praktik seperti ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dalam perjanjian serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang membuat ketentuan sepihak yang merugikan pihak lain. Selain itu, ketentuan dalam KUHPerdata juga menegaskan bahwa perjanjian tidak sah apabila bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan rasa keadilan.
Persoalan semakin memanas setelah pemilik akun Facebook tersebut diduga mengunggah tulisan bernada tuduhan dan sindiran yang menyudutkan Tati Buhang di media sosial. Unggahan itu disebut berisi tudingan bahwa korban ingkar janji hingga menghilang tanpa kabar.
Padahal, menurut pihak korban, seluruh pokok pinjaman telah diselesaikan. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan menuai komentar dari pengguna media sosial lainnya, sehingga berdampak pada rusaknya nama baik korban di lingkungan masyarakat.

Tindakan penyebaran tuduhan melalui media elektronik yang menyerang kehormatan seseorang dapat dijerat ketentuan pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Masyarakat Kabupaten Buol kini mendesak Polres Buol untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara serius dan transparan. Warga meminta aparat tidak menutup mata terhadap dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi yang dinilai semakin meresahkan dan berpotensi menjerat masyarakat ekonomi lemah.
Selain penegakan hukum, warga juga berharap kepolisian aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjaman ilegal dan risiko jeratan bunga tinggi yang dapat menghancurkan kondisi ekonomi keluarga.
“Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban praktik seperti ini. Aparat harus bertindak tegas agar ada efek jera,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut kasus tersebut.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Kebenaran materi serta unsur pidana dalam perkara ini tetap menunggu hasil penyelidikan resmi pihak berwenang.

