Pewarta : Wahyu
Kota Cimahi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi terus mendalami dugaan korupsi program pelatihan tenaga kerja di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi periode 2022–2024. Hingga awal Juni 2026, sekitar 30 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat Disnaker dan sejumlah lembaga pelatihan kerja (LPK).
Kasi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dalam program tersebut.
Kasus ini bermula dari penggeledahan kantor Disnaker Cimahi pada April lalu. Dari lokasi, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga terkait pelaksanaan program pelatihan kerja.
Selain memeriksa saksi, Kejari juga menelusuri aliran dana dan telah menerima serta menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, nilai dan sumber dana yang diamankan belum diungkap demi kepentingan penyidikan.
Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejari masih menghitung potensi kerugian negara dan mendalami kemungkinan adanya gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Dalam satu hingga dua bulan ke depan kami harapkan ada perkembangan signifikan, termasuk terkait penetapan tersangka,” ujar Fajrian, Rabu (3/6/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program peningkatan keterampilan kerja yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pencari kerja.

