Hukum & Kriminal

Empat Prajurit TNI Divonis Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

adminsigiku.com
×

Empat Prajurit TNI Divonis Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dalam sidang putusan, Rabu (10/6/2026), majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta diberhentikan dari dinas militer.

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara tanpa pidana tambahan pemecatan.

Vonis tersebut lebih berat bagi Edi Sudarko dan lebih ringan bagi tiga terdakwa lainnya dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta seluruh terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer.