Hukum & Kriminal

Selebgram Bandung Ditangkap, Diduga Edarkan Ketamin Cair dalam “Pod Getar” Seharga Rp. 8 Juta

adminsigiku.com
×

Selebgram Bandung Ditangkap, Diduga Edarkan Ketamin Cair dalam “Pod Getar” Seharga Rp. 8 Juta

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Wahyu

Kota Cimahi – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membongkar modus baru peredaran Narkotika yang menyasar kalangan muda dan komunitas pergaulan urban. Seorang selebgram asal Bandung berinisial GA ditangkap karena diduga mengedarkan Ketamin Cair yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik (vape) atau dikenal dengan istilah “Pod Getar”.

Kasus ini disebut sebagai pengungkapan pertama di Jawa Barat terkait peredaran Ketamin Cair dalam bentuk cartridge vape, sebuah modus yang dinilai semakin sulit dideteksi karena menyamar sebagai perangkat elektronik yang umum digunakan masyarakat.

Penangkapan GA merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir berinisial AM pada 3 Juni 2026. Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita 15 Mililiter Ketamin Cair serta 5 (lima) Cartridge siap edar yang diduga akan dipasarkan kepada pengguna di wilayah Bandung Raya.

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, mengatakan penyidik masih terus memburu pemasok utama yang diduga berada di Jakarta dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ini merupakan pengungkapan pertama di Jawa Barat terkait ketamin cair yang dikemas dalam cartridge vape. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Zulkarnaen dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).

Dijual Hingga Rp. 8 Juta per Cartridge

Hasil penyelidikan mengungkap bisnis haram tersebut telah berjalan sejak awal 2026. Tersangka GA diduga membeli setiap cartridge dari pemasok dengan harga sekitar Rp. 4 juta, kemudian menjualnya kembali dengan harga antara Rp. 5 juta hingga Rp. 8 juta per unit.

Dari setiap transaksi, tersangka diperkirakan meraup keuntungan antara Rp. 1 juta hingga Rp. 2 juta. Polisi menduga sedikitnya telah terjadi 3 (tiga) kali transaksi penjualan sebelum akhirnya aktivitas tersebut terendus aparat.

Tak hanya berperan sebagai pengedar, GA juga diduga turut mengonsumsi Ketamin Cair yang dipasarkannya.

Popularitas Diduga Dimanfaatkan Untuk Memperluas Peredaran

Penyidik menilai status GA sebagai figur publik di media sosial dengan jumlah pengikut yang cukup besar menjadi salah satu faktor yang mempermudah akses pemasaran barang haram tersebut.

Jaringan pertemanan yang luas diduga dimanfaatkan untuk menawarkan produk kepada sejumlah kalangan, mulai dari komunitas pergaulan hingga relasi yang dikenal secara pribadi.

“Lingkaran sosial yang luas membuat tersangka memiliki akses kepada berbagai kalangan. Barang ini diduga ditawarkan kepada rekan-rekan di lingkungan pertemanan dan komunitas yang dikenalnya,” kata Zulkarnaen.

Modus Baru Peredaran Narkotika

Polres Cimahi menilai kemunculan Ketamin Cair dalam cartridge vape menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Modus ini menunjukkan bagaimana jaringan Narkotika terus beradaptasi dengan tren gaya hidup dan perkembangan teknologi untuk mengelabui pengawasan.

Perangkat vape yang selama ini dianggap biasa kini berpotensi menjadi media penyalahgunaan Narkotika yang sulit dikenali, terutama di kalangan remaja, mahasiswa, hingga figur publik.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum. Penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jalur distribusi yang diduga menjangkau sejumlah wilayah di Bandung Raya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran Narkotika tidak lagi hadir dalam bentuk konvensional, melainkan mulai menyusup melalui produk yang akrab dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.