Hukum & Kriminal

Ruth Lina Tuntut Keadilan : Suzuki Tayo Dijual Indomobil Tanpa Putusan Pengadilan, Diduga Langgar UU Fidusia dan KUHP

adminsigiku.com
×

Ruth Lina Tuntut Keadilan : Suzuki Tayo Dijual Indomobil Tanpa Putusan Pengadilan, Diduga Langgar UU Fidusia dan KUHP

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis

Ambon – Kasus dugaan perampasan hak milik kendaraan kembali mencuat di Ambon. Ruth Lina Proyem mengaku unit Suzuki Tayo pick up yang ia cicil dijual pihak Indomobil tanpa pemberitahuan dan tanpa putusan pengadilan. Ia menuding haknya dirampas padahal kewajiban pembayaran Rp. 17.496.000 sudah disiapkan. Cerita itu ia sampaikan kepada wartawan, Jum’at (12/6/2026).

Dengan nada kecewa, Ruth Lina menegaskan dirinya adalah pemohon asli dan penanggung semua cicilan, meski nama di berkas menggunakan nama adiknya, Risat Riripoy, atas arahan sales.

Ruth Lina dijanjikan proses kredit mudah oleh “Kak Tia” dari Suzuki. Syarat ringan, prosedur cepat. Saat dokumen, namanya tidak lolos administrasi sehingga dipakai nama adiknya. Ruth Lina tetap menanggung semua biaya.

Saat muncul tunggakan, ia kumpulkan uang Rp. 17.496.000 untuk lunasi denda + cicilan. Rp. 1.350.000 dicatat sebagai “uang titip”. Namun petugas keamanan justru bilang mobil sudah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Dasar Hukum : Hak Debitur dan Konsekuensi Hukum

Menurut UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, benda jaminan fidusia tidak boleh ditarik atau dijual sepihak oleh kreditur. Penyitaan hanya sah bila:

1. *Ada putusan pengadilan* yang berkekuatan hukum tetap, atau
2. *Ada kesepakatan tertulis* antara debitur dan kreditur untuk penjualan di bawah tangan.

Jika dilakukan tanpa dua syarat itu, tindakan kreditur atau pihak leasing/dealer dapat dikategorikan *Perbuatan Melawan Hukum PMH* secara perdata. Secara pidana, jika ada unsur “mengambil barang milik orang lain”, dapat dijerat *Pasal 362 KUHP tentang Pencurian* dengan ancaman 5 tahun penjara.

Jika barang yang dikuasai lalu dijual tanpa hak, dapat masuk *Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan* ancaman 4 tahun. Bila ada unsur tipu muslihat sejak awal, bisa kena *Pasal 378 KUHP tentang Penipuan* ancaman 4 tahun.

Pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun oknum yang memerintahkan atau ikut menjual unit tanpa dasar hukum, berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata.

“Semua saya yang bayar, tapi hak saya dijual seolah saya tidak ada. Ini rampas paksa dan tidak sah,” tegas Ruth Lina.

Ia mendesak aparat hukum dan instansi terkait di Ambon mengusut tuntas.

“Saya hanya warga biasa. Niat baik mau bantu ekonomi keluarga. Mohon hak saya dikembalikan sesuai usaha dan pembayaran saya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Indomobil dan dealer Suzuki belum memberikan keterangan resmi.