Ragam

Kemenhub Temukan 302 Ribu Pelanggaran Angkutan Barang, Pelanggaran Muatan dan Dokumen Masih Dominan

1
×

Kemenhub Temukan 302 Ribu Pelanggaran Angkutan Barang, Pelanggaran Muatan dan Dokumen Masih Dominan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang guna meningkatkan keselamatan transportasi jalan serta menekan pelanggaran operasional yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, “Aan Suhanan”, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga 12 Juni 2026, pihaknya telah mengawasi sebanyak 1.241.883 kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen dinyatakan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, masih terdapat 302.561 kendaraan atau 24,36 persen yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran.

“Kami terus berupaya dan berkomitmen mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Data Kemenhub menunjukkan total pelanggaran yang ditemukan mencapai 407.534 kasus. Pelanggaran dokumen menjadi yang paling dominan dengan 203.656 kasus atau 49,97 persen dari total pelanggaran. Sementara itu, pelanggaran daya angkut atau kelebihan muatan tercatat sebanyak 195.377 kasus atau 47,94 persen.

Selain itu, petugas juga menemukan 6.410 pelanggaran dimensi kendaraan (1,57 persen), 2.057 pelanggaran tata cara muat (0,50 persen), serta 34 pelanggaran persyaratan teknis kendaraan.

Aan menegaskan, dalam masa sosialisasi menuju penerapan **Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027**, pemerintah tetap melakukan penindakan secara selektif terhadap para pelanggar.

“Bentuk penindakan yang dilakukan antara lain berupa peringatan, tilang oleh petugas UPPKB, maupun penindakan oleh kepolisian,” katanya.

Kemenhub juga mencatat lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi selama periode pengawasan tersebut. PT SIL menempati posisi teratas dengan 1.041 kendaraan melanggar, disusul PT IP sebanyak 967 kendaraan, PT SA 749 kendaraan, CV SKE 701 kendaraan, dan PT EW sebanyak 688 kendaraan.

Dari sisi komoditas, pelanggaran terbanyak ditemukan pada angkutan barang campuran dengan 20.734 kendaraan, diikuti kendaraan pengangkut paket sebanyak 17.770 kendaraan, angkutan pasir 15.591 kendaraan, hasil perkebunan 8.846 kendaraan, serta semen sebanyak 8.189 kendaraan.

Meski demikian, Kemenhub mencatat adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang pada 2026 mencapai 7,74 persen, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar 7,47 persen.

Di sisi lain, persentase pelanggaran juga mengalami penurunan tipis dari 24,71 persen pada periode sebelumnya menjadi 24,36 persen pada tahun ini.

“Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan,” pungkas Aan.