Pewarta : Red
Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut mencerminkan masih tingginya persoalan integritas di lingkungan peradilan yang menjadi sorotan publik.
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Arie Sudihar, mengungkapkan bahwa selama semester pertama 2026, KY menerima sebanyak 1.625 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim.
“Dalam kegiatan pengawasan perilaku hakim, KY telah menerima 1.625 laporan masyarakat. Dari hasil penanganan yang dilakukan, kami mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 hakim dan memberikan peringatan kepada dua hakim,” ujar Arie dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Tak hanya melakukan pengawasan, KY bersama Mahkamah Agung (MA) juga telah menggelar enam kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) selama semester pertama tahun ini guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim.
Di tengah banyaknya laporan yang masuk, KY juga berupaya memperkuat aspek pencegahan. Sebanyak 257 hakim mengikuti berbagai pelatihan peningkatan kapasitas dan integritas, yang terdiri atas pelatihan profesionalisme hakim untuk 102 peserta, eksplorasi KEPPH bagi 121 peserta, serta pelatihan tematik hukum siber yang diikuti 34 hakim.
Dalam bidang advokasi, KY menangani 14 laporan atau informasi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di 14 pengadilan berbeda.
Sementara itu, terkait pemantauan persidangan, KY menerima 543 permohonan dari masyarakat. Sebanyak 149 permohonan ditindaklanjuti melalui pemantauan langsung persidangan, 85 permohonan ditangani melalui korespondensi surat, sedangkan 90 permohonan tidak dapat ditindaklanjuti karena berbagai pertimbangan administratif dan substantif.
“Adapun sisanya masih dalam proses penanganan di internal,” kata Arie.
Sebagai bagian dari penguatan integritas lembaga peradilan, KY juga menandatangani 15 nota kesepahaman dengan sejumlah perguruan tinggi dan mitra strategis. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung pembinaan integritas hakim dan mendorong terwujudnya sistem peradilan yang bersih serta berwibawa.
Dari sisi anggaran, hingga pertengahan 2026 realisasi belanja KY telah mencapai Rp87,4 miliar atau 59,91 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp146,048 miliar. Untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan hakim, KY telah mengajukan tambahan anggaran yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Tingginya jumlah laporan masyarakat yang masuk ke KY menjadi indikator bahwa tuntutan publik terhadap integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan terus meningkat. Kondisi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi peradilan tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga komitmen kuat dari para hakim dalam menjaga kehormatan profesinya.













