Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Benarkan Roy Suryo dan dr. Tifa Diamankan Polda Metro Jaya

adminsigiku.com
×

Kuasa Hukum Benarkan Roy Suryo dan dr. Tifa Diamankan Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Jakarta – Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) dilaporkan diamankan oleh penyidik pada Jum’at (19/6/2026) pagi dalam perkara yang berkaitan dengan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Informasi terkait Ijazah Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurut Petrus, pihak keluarga Roy Suryo menerima informasi bahwa kliennya diamankan oleh penyidik pada Jum’at pagi.

“Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00, klien kami, Roy Suryo Notodiprojo, diinformasikan oleh istrinya telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga menerima kabar bahwa Tifauziah Tyassuma turut diamankan,” ujar Petrus dalam keterangannya.

Secara terpisah, kuasa hukum dr. Tifa, Azis Yanuar, juga membenarkan bahwa kliennya diamankan aparat Kepolisian pada Jum’at pagi sekitar pukul 06.47 WIB di apartemen tempat tinggalnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap maupun dasar tindakan penegakan hukum yang dilakukan terhadap kedua tersangka tersebut.

Perkara ini merupakan bagian dari proses hukum yang berkaitan dengan polemik dugaan Ijazah Palsu yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik. Penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami Unsur Pidana yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo maupun dr. Tifa menyatakan akan terus mendampingi klien mereka selama proses hukum berlangsung dan memastikan seluruh hak – hak hukum keduanya tetap terpenuhi sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Sementara itu, Aparat Penegak Hukum diharapkan segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait perkembangan terbaru perkara tersebut guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.