Peristiwa

Pemkot. Bekasi Tertibkan PKL Pasar Tumpah, Wali Kota Tegaskan Jalan Harus Kembali Untuk Kepentingan Publik

adminsigiku.com
×

Pemkot. Bekasi Tertibkan PKL Pasar Tumpah, Wali Kota Tegaskan Jalan Harus Kembali Untuk Kepentingan Publik

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi resmi melakukan penertiban dan relokasi massal Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini beraktivitas di kawasan Pasar Tumpah Pasar Baru, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Senin (22/6/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan ruang kota sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik yang selama bertahun-tahun tergerus oleh aktivitas perdagangan di badan jalan.

Penertiban dipimpin langsung Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Dalam pelaksanaannya, seluruh pedagang yang sebelumnya menempati badan jalan dan trotoar direlokasi ke area resmi di dalam Gedung Pasar Baru. Pemerintah memastikan para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara layak dengan fasilitas yang lebih tertata, aman, dan nyaman.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan semata-mata tindakan penertiban, melainkan bagian dari strategi penataan kawasan perkotaan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, keberadaan pasar tumpah yang meluas hingga memakan badan jalan telah menjadi salah satu penyebab utama kemacetan, menurunnya kualitas lingkungan, serta terganggunya mobilitas warga di kawasan Pasar Baru.

“Pemerintah harus memastikan ruang publik kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Jalan diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan dan mobilitas masyarakat, bukan untuk aktivitas yang menghambat kepentingan umum,” tegasnya.

Selain mengurangi kemacetan, penataan ini juga diharapkan mampu meningkatkan citra kawasan perdagangan tradisional agar lebih tertib, bersih, dan representatif sebagai salah satu pusat ekonomi masyarakat Kota Bekasi.

Untuk menjamin kelancaran proses relokasi, Pemerintah Kota Bekasi menugaskan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama PT Mitra Patriot Perseroda untuk mengawal penuh proses transisi, mulai dari penempatan pedagang, pengelolaan lokasi baru, hingga pendampingan operasional pascarelokasi.

Pemkot Bekasi menegaskan bahwa kebijakan relokasi bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian pedagang, melainkan menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi rakyat dan tertibnya ruang kota. Dengan penempatan di area yang telah disediakan, para pedagang diharapkan memperoleh kepastian berusaha yang lebih baik, sementara masyarakat dapat menikmati akses jalan dan lingkungan yang lebih tertata.

Penertiban Pasar Tumpah Pasar Baru menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan kota yang lebih tertib, nyaman, dan berdaya saing, sejalan dengan agenda pembangunan perkotaan yang berorientasi pada kepentingan publik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.