Pewarta : Wahyu
Kota Cimahi – DPRD Kota Cimahi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi, Kamis (25/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko bersama para wakil ketua dan dihadiri Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Maria Fitriana, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ngatiyana menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat sekaligus cerminan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
“Setiap rupiah anggaran harus digunakan secara optimal untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai 98,31 persen dari target, sementara realisasi belanja daerah mencapai 94,37 persen. Meski sebagian besar program telah terlaksana, masih terdapat beberapa kegiatan yang belum optimal akibat kendala perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan di lapangan.
Ngatiyana juga menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp74,3 miliar. Menurutnya, SILPA harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan efektivitas pelaksanaan program, bukan sekadar dipandang sebagai sisa anggaran.
Selanjutnya, DPRD melalui komisi-komisi dan Badan Anggaran akan membahas secara rinci dokumen pertanggungjawaban APBD, termasuk mengevaluasi capaian program, efektivitas penggunaan anggaran, serta menindaklanjuti catatan hasil pemeriksaan.
Pembahasan tersebut akan menjadi dasar DPRD dalam memberikan persetujuan maupun rekomendasi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan harapan pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berdampak pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.













