Peristiwa

Kesaksian Mantan Sopir di Pansus Hak Angket DPRD Gowa Ungkap Dugaan Pesta Miras Hingga Skandal Asusila di Rujab Bupati

adminsigiku.com
×

Kesaksian Mantan Sopir di Pansus Hak Angket DPRD Gowa Ungkap Dugaan Pesta Miras Hingga Skandal Asusila di Rujab Bupati

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Kabupaten Gowa – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengungkap kesaksian mengejutkan terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan konsultan politiknya berinisial BK, yang dikenal dengan nama Basri Kajang atau Ombas.

Kesaksian tersebut disampaikan di bawah sumpah oleh Nur Alam, mantan sopir pribadi Bupati Gowa yang pernah tinggal di lingkungan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati.

Dalam keterangannya di hadapan anggota Pansus, Nur Alam mengaku menyaksikan langsung rumah jabatan kerap digunakan sebagai lokasi pesta Minuman Keras Jenis Wine yang dihadiri Bupati, BK, serta kepala rumah tangga Rujab.

Tak hanya itu, saksi juga mengaku melihat Bupati dan BK tinggal dalam satu kamar di rumah jabatan, meski BK diketahui bukan suami sah Bupati. Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi saat agenda kunjungan kerja ke luar daerah, termasuk di Bali dan Malino.

Kesaksian tersebut turut diperkuat oleh sejumlah saksi lain. Protokoler Pemerintah Kabupaten Gowa, Sahriani, mengaku menerima instruksi langsung dari bupati untuk memberikan pelayanan khusus kepada BK serta memenuhi seluruh kebutuhannya selama mendampingi kepala daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa, Indra Wahyudi, membenarkan adanya permintaan pengadaan minuman jenis wine sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Pada sidang yang digelar malam harinya, Pansus juga menghadirkan Khaerul Aco, suami sah Bupati Gowa. Dalam keterangannya, ia mengaku telah lama mendengar isu keretakan rumah tangganya, termasuk dugaan hubungan khusus antara istrinya dengan BK.

Hingga proses sidang berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum memberikan klarifikasi maupun bantahan secara rinci terhadap dugaan pesta minuman keras maupun tuduhan asusila yang disampaikan para saksi.

Melalui pernyataan singkat kepada media, Husniah menyatakan menghormati seluruh proses politik dan mekanisme yang sedang berjalan di DPRD Kabupaten Gowa.

Kasus dugaan pelanggaran etika tersebut saat ini menjadi bagian dari pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang juga mengusut sejumlah persoalan lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis.

Hingga kini, seluruh keterangan yang muncul dalam sidang Pansus masih berupa kesaksian para saksi dan belum merupakan putusan atau pembuktian hukum yang berkekuatan hukum tetap.