Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Dari 116 Perkara Inkracht

0
35

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi merilis sekaligus mengelola barang bukti dari 116 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Maret hingga Juni 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan sebagai upaya menekan angka kriminalitas.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 38 merupakan Kasus Narkotika dengan barang bukti berupa Ganja seberat 4.094,627 Gram, Sabu 2.096,1084 Gram, 627 Microtube berisi kristal, serta 161.492 Butir Obat – Obatan daftar G.

Sementara itu, 78 perkara lainnya berasal dari tindak pidana umum dan OHARDA, dengan barang bukti antara lain 155 potong pakaian, 49 senjata tajam, 23 timbangan, 19 tas, 11 telepon genggam, serta 41 barang lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, SH, MH, menegaskan keberhasilan penanganan perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara Kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat. Ia juga menyatakan pihaknya akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memberantas peredaran Narkotika, khususnya obat – obatan terlarang, demi melindungi generasi muda.

Barang bukti berupa Narkotika dan senjata tajam dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali, sedangkan barang yang masih memiliki nilai ekonomis akan dilelang atau dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan.