Pewarta : Anis
Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia atau DPP SWI melakukan audiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (07/07/2026). Pertemuan ini membahas penegasan aturan baru terkait keanggotaan organisasi wartawan yang akan menjadi konstituen Dewan Pers.
Rombongan DPP SWI yang dipimpin Ketua Umum Iskandar diterima langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, didampingi 4 Ketua Komisi DP lainnya, Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Ismanto, dan Maha Eka Swasta.
Dalam audiensi tersebut, Dewan Pers menyoroti masih adanya persoalan “rangkap keanggotaan” di tubuh organisasi pers.
“Sekarang ini masih ada anggota organisasi yang bergabung dalam dua organisasi. Dia masuk di organisasi wartawan tapi masuk juga di organisasi perusahaan pers,” ungkap Wakil Ketua DP Totok Suryanto.
Totok menegaskan, Dewan Pers ingin memiliki data valid terkait jumlah wartawan aktif di Indonesia. Untuk itu, ia mengimbau agar setiap wartawan hanya terdaftar di satu organisasi profesi.
“Wartawan jangan bergabung di lebih dari satu organisasi. Dan yang sudah tidak aktif menjadi wartawan, tidak perlu lagi tetap di organisasi tersebut,” imbaunya.
Ke depan, DP akan melakukan verifikasi ulang jumlah keanggotaan seluruh organisasi wartawan yang sudah menjadi konstituen.
Penegasan lain datang dari Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan. Ia menekankan perbedaan jelas antara wartawan dan pengusaha media.
“Wartawan yang bergabung dengan organisasi wartawan haruslah wartawan yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistiknya. Sementara pemilik media atau Direktur Perusahaan media, cukup bergabung di organisasi perusahaan media. Jangan bergabung lagi ke organisasi wartawan, karena hitungannya sudah menjadi pengusaha,” tegas Abdul Manan.
Dalam pertemuan itu juga dibahas Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan yang terbit 30 Oktober 2025. Salah satu poin penting dalam aturan baru itu adalah syarat administrasi bagi organisasi yang ingin menjadi konstituen DP.
“Setiap anggotanya harus menyerahkan karya jurnalistik selama 6 bulan ke belakang. Kita inginnya semua organisasi wartawan yang jadi konstituen itu diisi wartawan aktif. Jadi syarat ini bukan hal sulit jika orang itu benar-benar wartawan,” jelas Abdul Manan.
Ketua Umum SWI, Iskandar menyambut baik seluruh arahan dari jajaran Dewan Pers. Ia menilai masukan tersebut sangat penting untuk penataan organisasi ke depan.
“Terima kasih kepada Pak Totok dan anggota DP lainnya yang sudah menerima SWI hari ini. Apa yang tadi dibahas akan menjadi perhatian penting bagi DPP SWI dalam menjalankan roda organisasi,” ujarnya.
Iskandar memastikan, hasil audiensi ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh jajaran dan anggota SWI di seluruh Indonesia.
“Sebagai calon konstituen, kami akan menindaklanjuti arahan Dewan Pers. Tujuannya agar SWI menjadi organisasi yang profesional, tertib administrasi, dan diisi oleh wartawan-wartawan yang benar-benar aktif,” pungkasnya.
Dengan aturan baru ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers di Indonesia semakin profesional, kredibel, dan datanya akurat.

