Pewarta : Ida
Kota Bandung – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan judi online beromzet sekitar Rp. 96 Miliar yang beroperasi melalui sejumlah aplikasi berkedok permainan digital dengan fitur pembelian koin sebagai media taruhan. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menangkap 11 tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal China, sementara satu pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Fian Yunus, mengatakan pengungkapan sindikat tersebut merupakan hasil penyelidikan selama hampir 4 (empat) bulan sejak Maret 2026. Operasi penindakan dilakukan secara serentak di Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
“Pengungkapan ini dilakukan di 3 (tiga) lokasi. Penyelidikan memerlukan waktu kurang lebih 4 (empat) bulan hingga akhirnya jaringan ini berhasil kami ungkap,” kata Fian saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (20/7/2026).
Sebelas tersangka yang diamankan masing – masing berinisial LY, IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR. Sementara satu tersangka berinisial NAL masih diburu setelah diduga melarikan diri ke Vietnam.
Fian mengungkapkan, tersangka LY yang merupakan warga negara China diduga berperan membawa sekaligus mengembangkan aplikasi judi online tersebut di Indonesia sejak 2023.
“Perannya membawa dan mengembangkan aplikasi judi online yang digunakan jaringan ini hingga beroperasi di Indonesia,” ujarnya.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi operasional lain serta pihak – pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Selain menangkap para pelaku, Polisi menyita aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai lebih dari Rp. 2,26 Miliar, 5 (lima) unit jam tangan mewah, Emas Batangan seberat 254 Gram, berbagai perhiasan, serta sejumlah kendaraan mewah.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan kendaraan yang disita meliputi Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante.
Para tersangka dijerat dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang – Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp. 4 Miliar.

