Kemnaker dan Polri Berhasil Mediasi PHK 134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia

0

Pewarta : Red

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi perselisihan PHK antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya hingga tercapai kesepakatan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan penyelesaian yang ditargetkan selesai dalam satu bulan berhasil dituntaskan hanya dalam tiga minggu berkat kolaborasi Kemnaker, Polri, perusahaan, dan perwakilan pekerja.

Perselisihan bermula dari PHK pada Maret 2026 yang dipersoalkan serikat pekerja. Melalui serangkaian mediasi, disepakati PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku, sementara perusahaan memenuhi hak pekerja dengan membayar pesangon senilai sekitar Rp12,7 miliar, yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhammi menyebut keberhasilan mediasi ini menjadi wujud sinergi dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan melalui dialog serta mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pekerja.