Longsor di Tambang Emas Ilegal Sukabumi, Seorang Pendulang Tewas Tertimbun

0

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Sukabumi. Seorang Pendulang Emas tewas tertimbun longsoran tanah, sementara 1 (satu) orang lainnya mengalami luka ringan dalam insiden di Leuwi Loa, aliran Sungai Cikaso, Kampung Parakantiga RT 31/08, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kamis (23/7/2026) siang.

Peristiwa terjadi saat sejumlah warga selesai melakukan aktivitas mendulang emas di tebing sekitar lokasi tambang. Ketika para pekerja hendak meninggalkan area, tebing di bagian atas tiba – tiba longsor dan menimbun 2 (dua) orang yang masih berada di lokasi.

Warga bersama petugas segera melakukan evakuasi. Korban meninggal diketahui bernama Itik (60), warga Kampung Cibanen, Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran. Sementara Mumu (50), yang berasal dari desa yang sama, selamat dengan luka ringan dan telah mendapatkan penanganan.

Camat Lengkong, Ade Rikman mengatakan ke 2 (dua) korban merupakan perempuan yang sehari – hari bekerja sebagai Pendulang Emas di lokasi tambang ilegal tersebut.

Ia mengungkapkan, pemerintah kecamatan bersama unsur Forkopimcam sebenarnya telah melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian. Pada 10 Juli 2026, petugas telah menggelar sosialisasi, penertiban, serta memasang spanduk larangan agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

“Pada 10 Juli 2026 kami bersama Polsek Lengkong, Pemerintah Desa Neglasari, dan BPD telah melakukan sosialisasi, penertiban, serta memasang banner larangan dan imbauan agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan liar atau ilegal di lokasi tersebut,” ujar Ade Rikman.

Ia menegaskan, insiden ini menjadi bukti bahwa aktivitas pertambangan ilegal memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. Pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin demi menghindari terulangnya kecelakaan serupa.