Pewarta : Ida
Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (29/7/2026).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan aset yang dihibahkan meliputi tanah jalan, konstruksi jalan, serta sarana dan prasarana di sepanjang Jalan Cihampelas. Pengalihan dilakukan setelah ruas tersebut ditetapkan sebagai jalan provinsi.
Farhan menjelaskan, setelah menjadi kewenangan Pemprov Jabar, pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka. Pemenang lelang tidak menerima anggaran pembongkaran, melainkan memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah sebagai bagian dari pemanfaatan aset.
“Konsepnya bongkar total. Seluruh proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi,” ujar Farhan.
Ia menambahkan, langkah tersebut telah melalui konsultasi dengan BPK, BPKP, dan KPK guna memastikan proses berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi kerugian negara.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan pengalihan aset merupakan bentuk kolaborasi untuk mempercepat penataan kawasan Cihampelas agar kembali menjadi pusat industri kreatif, fesyen, dan destinasi wisata.
Menurut Dedi, Pemprov Jabar akan segera menyelesaikan proses administrasi, appraisal aset, dan lelang pembongkaran. Ia menargetkan penataan mulai berjalan dalam waktu dekat dan kawasan Teras Cihampelas sudah bersih pada Oktober 2026, dengan tetap mempertahankan pohon-pohon besar sebagai identitas kawasan.

