Satpol PP Cianjur Tertibkan Bangunan Liar di Jalur Nasional Sukaluyu–Ciranjang, 216 Bangunan Jadi Target

0

Pewarta : Fadhel

Kabupaten Cianjur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur kembali membongkar puluhan bangunan dan kios ilegal yang berdiri di atas lahan negara di sepanjang jalur nasional Sukaluyu–Ciranjang, Minggu (2/8/2026). Penertiban tahap keempat ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus mengembalikan fungsi ruang milik jalan sesuai ketentuan.

Sebanyak 80 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB. Penertiban turut didukung alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jawa Barat, serta melibatkan personel Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur.

Petugas meratakan bangunan tanpa izin yang masih berdiri di sepanjang ruas Ciodeng hingga kawasan Tugu Kuda Kosong.

Tahap Keempat, Sasar Jalur Sukaluyu–Ciranjang

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat (Gakperunda Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cianjur, Alba Nurahman, mengatakan penertiban merupakan kelanjutan dari tahapan yang telah disusun pemerintah.

“Ini merupakan tahap lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Pada tahap keempat ini kami fokus di ruas jalan nasional Sukaluyu sampai Ciranjang,” ujar Alba.

Berdasarkan hasil verifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terdapat sekitar 216 bangunan ilegal yang menjadi target penertiban di sepanjang koridor jalan nasional tersebut.

“Hari ini kami fokus dari Ciodeng sampai Sipon. Seluruh bangunan yang masih berdiri akan ditertibkan,” tegasnya.

Warga Sudah Diimbau Bongkar Mandiri

Alba memastikan proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya penolakan dari warga. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan hasil dari sosialisasi dan penyampaian surat pemberitahuan yang telah dilakukan sekitar satu bulan sebelum pembongkaran.

Sebagian besar pemilik bangunan bahkan telah membongkar kios maupun lapaknya secara mandiri sebelum petugas turun ke lapangan.

“Kami sudah memberikan pemberitahuan agar pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri. Sebagian besar sudah membongkar sendiri, sehingga hari ini tinggal sisa bangunan yang masih berdiri,” jelas Alba.

Pedagang Berharap Ada Solusi Pasca-Penertiban

Di balik penertiban tersebut, sejumlah pedagang mengaku harus kehilangan sumber penghasilan. Salah satunya Eti Nurjanah (64), pemilik kios yang telah berjualan selama 13 tahun di lokasi tersebut.

Eti mengaku menerima keputusan pemerintah karena menyadari bangunan yang ditempatinya berdiri di atas lahan milik negara.

> “Saya sudah pasrah. Warung yang saya bangun selama 13 tahun memang berada di atas tanah pemerintah,” ungkap Eti.

Ia mengaku mendengar informasi bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi kepada para pemilik bangunan terdampak, meski hingga kini besaran bantuan tersebut belum diketahui.

> “Infonya besok kami akan diberikan kompensasi, tetapi belum tahu jumlahnya berapa,” katanya.

Eti berharap pemerintah tidak hanya memberikan kompensasi, tetapi juga menyediakan solusi jangka panjang agar para pedagang tetap memiliki mata pencaharian.

“Semoga pemerintah bisa memberikan perhatian. Kalau tidak lagi berjualan, mudah-mudahan kami bisa kembali bertani dengan lahan yang disiapkan pemerintah,” harapnya.

Penertiban Berlanjut, Warga Diminta Tak Bangun Kios Liar

Satpol PP Cianjur menyatakan penertiban akan terus berlanjut sesuai arahan pemerintah. Untuk kawasan hingga Cincau, Kecamatan Haurwangi, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan.

Sementara itu, penataan bangunan yang berada di sepanjang ruas jalan provinsi, termasuk jalur Cibeber menuju Cianjur Selatan, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui instansi terkait.

Alba mengingatkan masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan tanpa izin di atas aset milik negara.

“Silakan berdagang, tetapi di lokasi yang memang sesuai peruntukannya. Jangan lagi membangun di atas lahan milik pemerintah,” pungkasnya.