Hukum & Kriminal

KPK Telusuri Aliran Uang Blueray Cargo ke Oknum Bea Cukai

adminsigiku.com
×

KPK Telusuri Aliran Uang Blueray Cargo ke Oknum Bea Cukai

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan institusi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) sekaligus kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus (IS), sebagai saksi.

“IS didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea Cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Selain dugaan pemberian kepada pegawai Bea Cukai, penyidik juga menggali transaksi keuangan PT Blueray Cargo.

Iskandar Sitorus mengatakan dirinya diperiksa terkait dugaan aliran uang dari Blueray Cargo kepada Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Ditjen Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Ia juga mengaku dicecar mengenai dugaan pemberian uang kepada Dedi Congor melalui ajudannya yang berinisial A.

“Pertanyaan-pertanyaan penyidik kasus Bea Cukai itu tajam sekali,” ujar Iskandar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Berawal dari OTT Februari

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

KPK juga menetapkan tiga pihak dari Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.

KPK Kembangkan Perkara

Pengusutan kasus kembali melebar pada Juli 2026.

Pada 21 Juli, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka, tetapi identitasnya saat itu belum disampaikan kepada publik. Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum sehingga belum menetapkan tersangka.

Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa tersangka yang telah ditetapkan tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

Dengan pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus, penyidik kini kembali menelusuri dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai.

Pendalaman tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai transaksi keuangan Blueray Cargo sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima maupun memfasilitasi pemberian uang dalam perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai.