Pewarta : Fadhel
Kabupaten Sukabumi – Bupati Sukabumi, H. Asep Japar mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.
Dukungan tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).
Menurut Bupati, revisi Perda diperlukan agar regulasi ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi dapat menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Karena itu, proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlu mempertimbangkan perkembangan dan proses pengesahan regulasi ketenagakerjaan nasional yang baru.
“Tujuan penyusunan Raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Revisi regulasi tersebut nantinya mencakup sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan. Di antaranya peningkatan kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, hingga perlindungan melalui jaminan sosial.
Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan juga menjadi bagian yang akan diperkuat dalam regulasi tersebut.
Bupati berharap revisi Perda tidak sekadar menjadi penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, tetapi juga mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Menurutnya, keseimbangan antara pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban pekerja maupun perusahaan perlu menjadi salah satu prinsip utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” paparnya.
Dengan revisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap penyelenggaraan ketenagakerjaan ke depan semakin responsif terhadap dinamika dunia kerja, mampu meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja lokal, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja maupun perusahaan.













