Pewarta : Alex
Kab. Tangerang – Ketika masyarakat datang membawa pertanyaan, yang dicari sederhana: jawaban. Namun saat komunikasi disebut tak mendapat respons, ruang kosong itu melahirkan pertanyaan baru. Sorotan kini mengarah pada BPN Kabupaten Tangerang setelah aktivis meminta KPK menelusuri informasi mengenai dugaan KKN.
Erwansyah, aktivis Kabupaten Tangerang, meminta KPK memeriksa Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang Didik Purnomo S.S.T., M.Si., beserta jajaran. Permintaan itu muncul setelah ia menyatakan menemukan bahan yang perlu diklarifikasi demi pelayanan publik yang bersih dan terbuka.
“Berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang kita temukan, ada indikasi KKN di Kantor BPN Kabupaten Tangerang. Kami sudah mencoba menghubungi Kepala Kantor melalui telepon dan WhatsApp, tetapi belum mendapat respons,” ujar Erwansyah.
Di sinilah persoalan menjadi menarik. Bila informasi tersebut memiliki dasar, apa yang sebenarnya ditemukan? Apakah pernah diperiksa internal? Siapa yang mengetahui dan bagaimana pengawasannya? Pertanyaan itu belum boleh dijawab dengan asumsi, tetapi juga tidak semestinya dibiarkan menggantung.
Erwansyah meminta KPK memeriksa pihak terkait. Bahwa permintaan pemeriksaan bukan berarti pelanggaran telah terbukti. KPK memiliki mekanisme sendiri untuk menilai apakah informasi memenuhi dasar tindak lanjut. Publik perlu membedakan laporan, indikasi, dan fakta yang dibuktikan melalui proses hukum.
Dari sisi tata kelola, isu ini menyentuh kepentingan masyarakat. Bahwa aparatur negara bekerja dengan mandat publik, sementara pelayanan pertanahan menyangkut hak dan kepastian administrasi warga. Ketika muncul pertanyaan tentang integritas pelayanan, penjelasan terbuka penting untuk menjaga kepercayaan.
Erwansyah., menilai kontrol sosial harus berada pada koridor informasi dan verifikasi. “Kalau informasi menyentuh kepentingan publik, jangan dihukum oleh opini, tetapi jangan pula ditutup dengan diam. Yang dibutuhkan pemeriksaan, penjelasan, dan keterbukaan agar masyarakat menilai berdasarkan fakta,” ujarnya.
Menurut prinsip pemerintahan bersih, pencegahan KKN bukan hanya soal penindakan. Bahwa UU Nomor 28 Tahun 1999 menempatkan penyelenggara negara pada asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Karena itu, sorotan publik semestinya dijawab melalui mekanisme yang dapat diuji.
Dari sisi pers, UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan fungsi pers memenuhi hak masyarakat mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum. Bahwa pertanyaan publik adalah bahan kontrol sosial, sementara verifikasi menjadi pagar agar kritik tidak berubah menjadi vonis.
Sorotan ditujukan pada keterbukaan informasi publik, hak masyarakat memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Informasi KKN masih berada dalam ruang klarifikasi sampai ada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan publik. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak berkepentingan demi keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, publik tak perlu tergesa-gesa menarik kesimpulan. Mari mencerna materi ini, memeriksa informasi, dan berpikir bersama: jika prosedur telah berjalan baik, bukankah penjelasan terbuka menjadi cara sederhana menjawab kegelisahan masyarakat? Transparansi adalah jembatan memulihkan kepercayaan.













