Peristiwa

Bantah Isu Amplop Rp. 200 Ribu, PWOIN Depok : Itu Fitnah, Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

adminsigiku.com
×

Bantah Isu Amplop Rp. 200 Ribu, PWOIN Depok : Itu Fitnah, Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis

Kota Depok – Dunia pers Kota Depok memanas. Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok, Beni Gerungan, naik pitam dan membantah keras pemberitaan salah satu media lokal yang menuding puluhan wartawan menerima uang transport Rp. 200 ribu saat menghadiri Coffee Morning di Kantor ATR/BPN Kota Depok.

Bantahan itu disampaikan Beni secara terbuka dalam konferensi pers di Balai Wartawan Kota Depok, Rabu (16/09/2026).
Menurut Beni, berita tersebut bukan karya jurnalistik, melainkan opini liar yang dibumbui fitnah untuk merusak marwah wartawan dan hubungan baik pers dengan BPN.

“Kami dituduh menerima Rp. 200 ribu per orang. Kami mempertanyakan, dari mana foto yang dipasang di media tersebut? Data kehadiran 30 wartawan dan total uang Rp. 6 juta itu darimana asalnya? Ini bukan jurnalisme, ini sentimen ketidakhadiran,” tegas Beni dengan nada tinggi.

Beni menduga pemberitaan itu muncul karena kekecewaan oknum yang tidak diundang atau tidak hadir dalam forum tersebut, lalu membuat narasi tendensius.

Faktanya, lanjut Beni, Coffee Morning yang digelar BPN Depok pada Selasa (15/09/2026) dihadiri tokoh-tokoh utama organisasi pers di Kota Depok. Hadir di lokasi antara lain Ketua PWI Kota Depok, Ketua PWOIN , Ketua IPJI Kota Depok, Sekretaris SWI Kota Depok, serta puluhan wartawan dari berbagai media.

Forum tersebut membahas substansi penting, seperti program Peralihan Hak Terintegrasi 10 hari dan pembagian 6 wilayah layanan baru, bukan ajang bagi-bagi uang.

“Tuduhan penerimaan uang hanyalah rekayasa untuk menyudutkan hubungan harmonis antara wartawan dan pihak BPN. Saya hadir dari awal sampai akhir, tidak ada amplop, tidak ada uang transport,” jelasnya.

Tak main-main, PWOIN Kota Depok menyatakan akan menempuh jalur hukum. Beni menilai pemberitaan tersebut sudah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan masuk ranah pencemaran nama baik serta fitnah.

“Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan oknum media yang mencoreng integritas profesi jurnalis. Kami akan laporkan ke pihak kepolisian,” ancamnya.

Sementara itu, pihak Kantor ATR/BPN Kota Depok juga menyayangkan munculnya pemberitaan tendensius tersebut. Menurut BPN, forum Coffee Morning adalah bagian dari keterbukaan informasi dan transparansi pelayanan, bukan praktik transaksional.

Pihak BPN menilai tulisan itu sengaja dibuat untuk merusak citra positif yang selama ini dibangun melalui dialog informal dengan media sebagai mitra strategis.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh insan pers di Kota Depok. Di tengah upaya membangun tata kelola pertanahan yang transparan dan bebas dari pungli, verifikasi dan etika jurnalistik harus tetap menjadi panglima.

Solidaritas wartawan Depok pun diuji untuk menjaga marwah profesi dari serangan disinformasi dan adu domba.