Pewarta : Arief
Kabupaten Cianjur – Aksi pemusnahan alat makeup milik siswa di SMAN 1 Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Penertiban yang dilakukan pada Jumat (23/10/2026) tersebut merupakan bagian dari penerapan tata tertib sekolah terkait penggunaan kosmetik yang dinilai berlebihan selama kegiatan belajar mengajar.
Dalam video yang beredar, sejumlah perlengkapan makeup hasil razia dikumpulkan di lapangan upacara. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan di hadapan para siswa.
Kebijakan itu disebut berkaitan dengan aturan sekolah mengenai penggunaan dan pembawaan kosmetik yang telah disosialisasikan sejak awal tahun ajaran. Penertiban dilakukan untuk menjaga kedisiplinan serta ketertiban peserta didik di lingkungan sekolah.
Sebelum pemusnahan dilakukan, pihak sekolah disebut telah menggelar razia dan pembinaan terhadap siswa yang membawa perlengkapan yang dinilai melanggar tata tertib.
Meski demikian, tidak semua produk perawatan diri dilarang. Perlengkapan seperti bedak, losion tubuh, dan tabir surya tetap diperbolehkan untuk kebutuhan perawatan dasar. Pembatasan lebih diarahkan pada penggunaan riasan yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
Metode Penertiban Tuai Tanggapan
Beredarnya video pemusnahan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan mengenai penampilan diperlukan untuk mendukung kedisiplinan siswa selama mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Namun, ada pula yang mempertanyakan metode penertiban, khususnya keputusan memusnahkan barang milik peserta didik. Perdebatan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara penegakan tata tertib dan penghormatan terhadap hak siswa.
Dalam penerapannya, aturan sekolah perlu disampaikan secara jelas kepada siswa dan orang tua. Penanganan pelanggaran juga perlu dilakukan melalui prosedur yang terukur, disertai pembinaan dan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sekolah memiliki kewenangan untuk menetapkan tata tertib guna mendukung proses pendidikan. Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan proporsionalitas tindakan serta memberikan pemahaman kepada siswa mengenai tujuan dan konsekuensi dari setiap aturan.
Di sisi lain, persoalan penggunaan kosmetik tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan perundungan ataupun pelecehan terhadap peserta didik. Setiap siswa tetap berhak mendapatkan perlakuan yang menghormati martabat dan kenyamanannya di lingkungan pendidikan.
Viralnya peristiwa di SMAN 1 Pacet menunjukkan bagaimana kebijakan sekolah dapat dengan cepat menjadi perhatian publik ketika dokumentasinya tersebar di media sosial.
Transparansi dalam penerapan tata tertib, komunikasi antara sekolah dan orang tua, serta pendekatan pembinaan yang tepat menjadi aspek penting agar kedisiplinan dapat ditegakkan tanpa mengabaikan hak peserta didik.













