Pewarta : Iwan Brata
Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,- Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Sekertaris Negara tentang pedoman pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Reoublik Indonesia ke 75, 17 Agustus 2020 mendatang, Pemerintah Kab.Muara Enim meneruskan surat tersebut kepada seluruh tingkat kecamatan diwilayah Kab.Muara Enim.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekertariat Daerah tersebut menekankan bahwa dalam pelaksanaannya termasuk tentang seleksi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) diwajibkan untuk tetap mengacu pada protokol kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Camat Lubai, Edi Suprianto didampingi Kapolsek Lubai, AKP Ahmad Bakre saat apel pagi di halaman Kantor Kecamatan Lubai, Rabu (05/08/20).
“Sesuai surat edaran dari Kementerian Sekertaris Negara yang ditindaklanjuti dengan surat serupa dari Propinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kab.Muara Enim, maka seluruh proses persiapan pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI ke 75 tahun 2020 ini, harus dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan,” tegasnya.
Menurut dia, hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona, mengingat pandemi Covid 19 masih terus berlangsung hingga saat ini, dan entah kapan akan berakhir, tambahnya.













