Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Ketua Pengurus Besar PGRI)
Info cukup menarik, Tim Saber Pungli Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan kurang lebih delapan jam di SMAN 1 Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (10/9/2020). Lagi dan lagi sekolah jadi sasaran sejumlah pihak untuk didalami terkait dana pendidikan. Dunia sekolahan tak pernah berhenti dari sejumlah permasalahan.
Kasihan dunia sekolahan kita. Ada yang salah nampaknya. Bisa salah di tata kelola manajerial internal dan salah di pihak ekternal yang terkadang lebay recoki sekolah. Kita tahu persis, tidak sedikit oknum berdatangan ke sekolah. Mulai dari oknum penegak hukum, LSM, wartawan, politisi, preman dan pihak tertentu yang selalu merecoki sekolahan.
Sebagai aparatur pendidikan, Saya tahu persis bagaimana dunia sekolahan menjadi dunia yang sering diobok-obok. Padahal di luar dunia sekolahan masih banyak “dunia lain” yang sangat-sangat mafioso. Masih ingat kasus simulator SIM? Masih ingat kasus pemerasan pada 64 Kepala Sekolah di Riau? Semoga pepatah bijak yang mengatakan, “Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” tidak terjadi.
Dugaan salah satu sekolah SMA terlibat pungli sungguh menyedihkan. Benarkah ada pungli? Atau salah prosedural padahal tujuannya baik untuk peningkatan mutu pendidikan? Bila ada salah prosedural dan terkait dengan mis informasi, tak perlu diranahukumkan. Cukup beri peringatan, catatan dan edukasi prosedural berdasarkan masukan saber pungli Jabar.
Penarikan dana dari masyarakat untuk peningkatan layanan dan mutu pendidikan itu baik. Bahkan wajib! Tentu tidak menarik dari orangtua golekmah. Orangtua “the have” bahkan sangat wajib berkontribusi untuk kemajuan sekolah. Bila ada orangtua kaya ikut gratis bersembunyi di balik kelompok orangtua miskin sungguh tak elok.
Sekolah dan komite sekolah harus kreatif dan jeli menangkap peluang potensi orangtua. Termasuk potensi finansial para orangtua kaya. Mengapa tidak mereka diminta memberikan sumbangan? Tentu dengan prosedural yang tidak bertentangan dengan peraturan tertinggi di negeri ini. Pungutan sudah tidak boleh, sumbangan sangat boleh!
Dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ayat (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Ayat (2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan, sumbangan, hadiah dan hibah dari pihak ekternal pada dunia pendidikan tentu sangat bermanfaat. Justru sekolah yang baik adalah sekolah yang mampu membangun jaringan, kolaborasi dengan berbagai pihak agar sekolah mendapatkan sejumlah bantuan. Bantuan itu akan korelatif dengan peningkatan mutu pendidikan dan prestasi anak didik.
Dana pendidikan dari pemerintah ada BOS regular, BOS Afirmasi, BOS Kinerja dan bahkan di Jawa Barat ada BOPD. Artinya memang dunia pendidikan kita membutuhkan sejumlah asupan dana. Selama asupan dana pendidikan itu bisa dipertanggung jawabkan dan tidak dikorupsi, mengapa tidak?
Dahulu Saya pernah berkunjung ke SMAN3 Kota bandung. Kalau tidak salah, di ruang komite sekolah ada tulisan berbunyi, “Habiskan Uang Kami, Cerdaskan Anak Kami”. Tulisan ini cukup menggelitik, unik dan menarik. Ya faktanya orangtua kaya tak terlalu peduli dengan uang karena mereka tidak kekurangan. Mereka hanya peduli, was-was dan parno bagaimana masa depan anak mereka?
Pemerintah, pemerintah daerah, pihak terkait harus sepakat dan sepaket bahwa dunia sekolahan harus dihargai setinggi-tingginya. Saya anggap dunia sekolahan adalah “Rumah Ibadah” yang sakralitasnya luar biasa bagi bangsa dan negara. Tanpa dunia sekolahan bangsa kita mau dibawa kemana? Sekolahan perlu dihormati kedaulatannya dan martabat almamaternya.
Saat kasus di atas terkait dugaan pungli merebak di medsos. Rasanya ngilu dan miris ketika ruang kepala sekolah dan sekolahan didatangi penyidik. Seolah sekolah ada pesakitan di dalamnya. Masih ingat dahulu ada MOU antara PGRI dan POLRI. Dua kali diperbaharui saat zaman Jenderal Badrodin Hatti dan Jenderal Tito Karnavian. Substansinya, bila ada kasus atau masalah hukum terkait guru dan sekolahan sebaiknya diselesaikan secar elok.
Alternatifnya adalah setiap kasus guru dan sekolahan bisa diselesaikan di kantor PGRI. Penegakan hukum tetap dijunjung tinggi, praduga tak bersalah dan tidak membela atau mengistimewakan yang salah. Semua dihadapan hukum adalah sama, equality before the law. Namun lembaga pendidikan dan lembaga hukum seirama menegakan kebenaran. Wajib, sama-sama jaga etika dan kehormatan korps!













