Pewarta : Syam Awing
Koran SINAR PAGI, Kab.Jeneponto,- Pimpinan, dan alat kelengkapan serta Badan Musyawarah DPRD Jeneponto melakukan Konsultasi dan koordinasi terkait tentang penandatangan surat yang berimplikasi Hukum di Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemrov.Sulsel.
Anggota DPRD Jeneponto di terima mewakili Kepala Biro Pemerintahan Pemprov.Sulsel, Rabu (17/09/20) jam 10. 35 wita, Jaka menyampaikan bahwa terkait polemik masalah yang terjadi di internal pimpinan DPRD Jeneponto terkait tentang penandatangan surat berimplikasi hukum
Disampaikan bahwa sepanjang Ketua DPRD masih ada dan mengikuti rapat maka merupakan kewajibannya untuk melakukan penandatanganan sebab Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Ketua DPRD belum dicabut walaupun itu sedang berperkara di PTUN sebab perkara di PTUN bukan menggugurkan SK Gubernur yang ada selama ini
Konsultasi ini juga dilakukan di Biro Hukum, Kamis (17/09/20) jam 11.00 wita di terima oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, ini dilakukan untuk mengakhiri polemik di internal pimpinan DPRD Jeneponto dimana selama ini Ketua DPRD Jeneponto, Hj.Salmawati Paris,SE dengan alasan jabatan Ketua DPRD sedang berproses hukum di PTUN Makassar yang menyebabkan ada keraguan hukum terkait yang akan di tandatanganinya selama ini.
Biro Hukum Sulsel menyampaikan bahwa sepanjang SK Gubernur Sulsel belum dicabut terkait jabatan Ketua DPRD Jeneponto Hj.Salmwati,SE maka sepanjang itu pula masih kedudukannya sebagai Ketua DPRD secara hukum.













