Pewarta : Arief
Koran SINAR PAGI, Kota Sukabumi – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi untuk menekan laju pertambahan angka kasus positif Covid-19, salah satunya dengan menerapkan sanksi denda kepada pelanggar Protokol Kesehatan (prokes), yang akan mulai diberlakukan, Jum’at (04/12/20) besok.
“Forkopimda sepakat untuk mulai menerapkan sanksi yang sifatnya denda bagi warga yang tidak melakukan penerapan Protokol Kesehatan, mulai tanggal 4 Desember besok,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Kamis (03/12/20).
Dikatakan, hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Sukabumi.
Fahmi menyebutkan, sanksi yang diberikan maksimal Rp 100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker, berkerumun atau tidak menjaga jarak.
“Sementara bagi tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sementara,” tegasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Sukabumi telah menutup sementara fasilitas publik diantaranya Lapang Merdeka, Alun Alun, serta kawasan Santa dan GOR Suryakencana.













