Peristiwa

Tidak Memakai Masker, 8 Orang Warga Cimaragas Ditindak Petugas Gabungan

adminsigiku.com
×

Tidak Memakai Masker, 8 Orang Warga Cimaragas Ditindak Petugas Gabungan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

sigiku.com, Kab Ciamis – Tidak mentaati imbauan dan anjuran pemerintah di masa pandemi Covid-19, sebanyak 8 warga ditindak langsung petugas gabungan TNI-Polri dan instansi terkait. Penindakan ini terjadi pada saat pelaksanaan operasi yustisi secara mobile penegakan disiplin menggunakan masker di wilayah hukum Polsek Cimaragas (6/12/20).

Pelaksanaan operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cimaragas AKP Ono Supriatno, bersama anggota Polsek Cimaragas dan dibantu oleh beberapa anggota Koramil 1314/Cimaragas.

Kapolsek Cimaragas AKP Ono Supriatno mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Semoga dengan operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan yang 3 M, serta tidak berkerumun di kehidupan sehari-hari. Guna membantu pemerintah dalam upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucap AKP Ono.

Dalam operasi kali ini, AKP Ono menjelaskan, petugas gabungan menindak belasan warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Mereka rata-rata tidak membawa dan tidak menggunakan masker secara benar.

“Sebanyak delapan warga kami berikan tindakan langsung. Tujuh orang warga kami berikan tindakan berupa teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara benar. 1 orang lainnya diberikan tindakan sanksi sosial berupa mengucap Pancasila karena tidak membawa masker saat beraktifitas di tempat umum,” pungkas Kapolsek