Pewarta : Iwan Brata
Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim – Badan Narkotika Nasional Kab.Muara Enim dan Kodim 0404/Muara Enim menyelenggarakan konferensi pers terkait dengan penangkapan 4 (empat) orang tersankat pengedar 54 paket narkoba jenis sabu – sabu, Senin (15/02/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0404/Muara Enim, Ka BNN Muara Enim, Pasi Intel kodim, Danunit intel kodim dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Dandim 0404/ME, Kapten CZI Didi Surahman, menegaskan, pihaknya siap memberantas narkoba dimana TNI mempunyai program P4GN, “Kodim siap membantu BNN dalam memberantas peredaran Narkoba, khususnya diwilayah Kab.Muara Enim,” katanya.
Sementara Kepala BNN Muara Enim, menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Kodim 0404/Muara Enim yang telah membantu pengungkapan kasus peredaran Narkoba di wilayah Kab.Muara Enim, dimana dalam kasus tersebut berhasil diamankan 54 paket Sabu dengan 4 tersangka.
“Masalah yang diterapkan dalam pasal 112 ayat 1 dengan cara melawan hukum menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun kemudian pasal 114 setiap orang menjual dengan singkat paling 4 tahun,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pemberian piagam penghargaan kepada personil Kodim 0404/Muara Enim yang telah melakukan penangkapan para pelaku peredaran Narkoba ini, antara lain, Kapten Czi Sujarwo, Pasi Intel, Peltu A. Rifai, Danunit Intel, Serma Pathoni, Dansub 1, Serka Husni, Serka Irmansyah dan Serka Ari.
