Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut – Beberapa hari lalu, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Leles Garut yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,9 miliar.
Terkait adanya penetapan tersangka kasus Pasar Leles , DPD laskar Indonesia Garut mendesak mengingatkan kembali tentang perlunya DPRD Garut untuk menjalankan tugas khususnya menjalankan hak dewan tentang pansus pasar yang sempat tertunda.
Ketua DPD laskar indonesia, Dudi Supriadi mendesak DPRD garut melaksanakan pansus pasar agar terang benderang persoalan masalah pasar di garut dengan adanya pansus pasar agar terang benderang
Dikatakannya, DPD laskar Indonesia Garut sebetulnya sudah melayangkan surat dan audinsi tentang aspirasi tentang perlunya DPRD Garut melaksanakan hak dewan tersebut.
“Namun sepetinya dewan kental politisnya sehingga sampai saat ini,” pungkas Dudi.













