Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Gubernur Jawa Barat, H.M Ridwan Kamil meminta Forkopimda di daerah untuk menyisir para pemudik yang lolos dari penyekatan untuk dikarantina sesuai aturan yang berlaku.
Demikian disampaikan Kang Emil dalam rapat evaluasi penanganan Covid 19 Selasa bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Rapat yang dilakukan secara daring ini diikuti Bupati Sukabumi, H.Marwan Hamami dari Pendopo, Selasa (11/5/2021).
Selain itu, masyarakat dipersilahkan melaksanakan malam takbiran, namun hanya 10 persen dari kapasitas Masjid atau Mushola. “Tidak boleh takbiran keliling,” ucap Gubernur.
Mengenai pelaksaan Shalat Ied, menurutnya tidak ada penolakan, semua bisa melaksanakannya, namun dengan penyesuaian.
“Zona Merah dan Orange bisa melaksanakan Shalat Ied di rumah. Sementara Zona Kuning dan Hijau bisa di masjid dengan kapasitas tidak lebih dari 50 persen, demikian hal nya dengan Pariwisata, untuk zona merah dan orange ditutup,” ungkapnya.
Bupati Sukabumi, H.Marwan Hamami mengatakan, wilayah yang Kabupaten Sukabumi masuk ke Zona Kuning, sehingga, ibadah salat Ied tidak dilarang, namun disesuaikan dengan zonasi wilayah.
“Tidak ada konsentrasi salat ied di satu titik dengan jumlah yang besar,” terangnya.
Mengenai larangan pariwisata, Bupati, mengatakan, pariwisata hanya diperuntukan bagi warga sekitar saja. Tidak untuk warga dari luar Sukabumi, misal Cianjur ataupun Bogor dan lainnya.
Berbagai aktifitas yang diperbolehkan tersebut, tetap harus menerapkan protokol kesehatan. “Protokol kesehatan tetap harus dilakukan secara disiplin dalam setiap aktifitas,” pungkasnya.













