Pewarta : Anis M, SE.
Koran SINAR PAGI, Piru,-Terkait Nikah massal yang di lakukan oleh Dinas Dukcapil kepada 30 pasangan yang sudah berumah tangga dan sudah di Nikahkan oleh Gereja setempat. namun karena kesulitan ekonomi, 30 pasang Rumah tangga tidak dapat melangsungkan pernikahan di Pencatatan Sipil.
Atas Permasalahan ini,langkah yang sangat bijak di ambil alih oleh Kadis Dukcapil Kab Piru untuk turun langsung ke Desa desa di Kabupaten SBB.
Ada 30 pasangan Nikah massal di Desa Seakasale Kecamatan Taniwel Seram Bagian Barat (SBB) mengeluh adanya Pungli yang di lakukan oleh oknum Pejabat Desa.
Untuk masalah yang terjadi,Masyarakat meminta pihak Kepolisian atau kejaksaan setempat untuk dapat memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Desa tersebut.
Untuk mengantisipasi hal tersebut,setelah di Nikahkan selanjutnya di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan guna mendapatkan Akta Nikah.
Persyaratan yang sudah lengkap di serahkan langsung kepada Pejabat Desa,untuk dapat di antarkan ke Kantor Disdukcapil di Piru.
Namun untuk mengantar perlengkapan administrasi Oknum Pejabat Desa memungut biaya sebesar rp 20.000 per KK dengan alasan untuk biaya administarasi di Disdukcapil.
Setelah di konfirmasi oleh pasangan Nikah Massal, ternyata Kadis Justru marah marah.
menurut Kadis Dukcapil tidak ada biaya yang kami pungut dari mereka.
Atas masalah yang terjadi, masyarakat meminta pihak Kepolisian atau kejaksaan setempat untuk dapat memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Desa tersebut.













