Pewarta : Iwan Brata
Kabupaten Muara Enim – Sosialisasi Undang – Undangan Pilkades serentak yang digelar di Aula kantor Kecamatan Lubai dihadiri perwakilan Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Sektariat kecamatan Lubai Ulu, Rudi Harianto,ST.MM, Perwakilan Kecamatan Ramabng, Camat Lubai, kepala desa dan BPD tiga kecamatan yang ikut Pilkades serentak.
Dinas PMD Kabupaten Muara Enim mengatakan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2021 berbeda dengan Pilkades sebelumnya, pasalnya, kini tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi maksimal 500 pemilih, sehingga jumlah TPS meningkat.
“Sebelumnya hanya satu TPS kini jumlah TPS disesuaikan dengan jumlah mata pilih, jadi, tiap desa bisa banyak TPS – nya sesuai dengan mata pilih yang ada di desa yang menggelar Pilkades di masa pandemi Covid-19,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupten Muara Enim.
Menurutnya dari 107 desa yang akan menggelar Pilkades di 20 kecamatan dari 22 kecamatan yang ada di Kabupten Muara Enim, hanya dua kecamatan yang tidak ikut yaitu Kecamatan SDT dengan Lawang Kidul.
“Untuk tiap desa seperti di Kecamatan Lubai dan Lubai Ulu, jumlah TPS lebih banyak, karena, mata pilihnya lebih banyak dari kecamatan lain dengan jumlah mata pilihnya sedikit,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam Permendagri No. 72/2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No.112/2014 tentang Pilkades, ada berberapa poin salah satunya yakni Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Ditambahkan, terkait anggaran Pilkades 2021, dalam Permendes dapat menggunakan Anggara Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2021 yang akan dilaksanakan Juli 2021 mendatang,” tegasnya.
Diketahui untuk di Kecamatan Lubai Ulu ada 5 desa yang ikut pilihan serentak Kecamatan Lubai 8 desa, Mecamatan Rambang 4 desa.













