Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Garut tahun 2021 tak sesuai apa yang diharapkan pemerintah, namun ada yang menyisakan persoalan, pasalnya ada empat Calon Kades yang kini mengajukan gugatan ke PTUN.
Tak tanggung – tanggung 4 (empat) kontestan Pilkades akan melaporkan kasus dugaan money politik oleh calon kades yang kini menang dalam Pilkades tersebut.
Ke empat calon yang kalah dalam kontestasi Pilkades mempercayakan penanganan kasusnya kepada pengacara (Lawyer) Dr.H.Idang Sugesti,SH.,MH
“Intinya sebelum ada pelantikan kades, permohonan gugatan sudah dilayangkan ke PTUN Bandung,” ucap H.Idang, melalui saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan whatssap.
Dia menjelaskan, kliennya sedang mempersiapkan untuk pelaporan ke Polres Garut terkait money politik tersebut.
“Insya Allah hari Selasa surat pelaporan ke Polres Garut sudah tersampaikan,” jelas H.Idang.













