Pewarta : Iwan Brata
Kabupaten Muara Enim – Guna meminimalisir gangguan Kamtibmas dan menjaga stabilitas serta kondusifitas di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai, dilaksanakan Kegiatan Cipta Kondisi dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) secara mobile, Sabtu (03/07/2021) malam.
Kegiatan yang dipimpin oleh Aiptu Depari tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana 3 C (Curas, Curat, dan Curanmor), Penyalahgunaan Senpi, Sajam, premanisme, Narkotika, Judi, Miras, Street Crime, penyekatan, serta antisipasi kerumunan, di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai.
Sedikitnya 10 (sepuluh) personil Polsek Rambang Lubai bersama dengan 2 (dua) orang personil Koramil 08/Rambang Lubai, 2 (dua) personil Pol PP Lubai Ulu, 4 (empat) orang personil Damkar Lubai Ulu dilibatkan dalam KRYD kali ini.
Dalam kegiatan tersebut tim memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Prokes dengan cara selalu menerapkan 5 M dan tidak mengadakan keramaian yang akan menciptakan kerumunan massa.
Kepada para pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran petugas memberikan teguran dan bagi kendaraan R4 dari luar wilayah Sumsel siminta untuk memutar balik.
“Untuk sementara waktu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan jauh, ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ujar Aiptu Depari.
Dalam giat tersebut personil gabungan tetap menggunakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan jaga jarak dalam pemeriksaan.













